![]() |
| Foto : Dokumentasi Musyawarah Penyelesaian antara Pemilik Lahan dan Manajemen PTS yang dimediasi Bupati Ketapang, 31 Agustus 2026 |
Flash back ke belakang, sebelumnya lewat proses dinamika panjang dimana permasalahan lahan antara petani dan perusahaan PTS sempat mengalami kebuntuan, lewat jalur mediasi mulai di tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten. Namun terakhir mediasi bersama Bupati Ketapang pada tanggal 24 Agustus 2026 lalu, telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi solusi.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S. STP., M. Si menawarkan win-win solution bagi dua belah pihak dimana salah satu tawarannya adalah perusahaan PTS memberikan tambahan lahan kemitraan kepada petani pemilik lahan sebesar 20% dari luas lahan yang dipermasalahkan (227,09 Ha).
Pada 31 Agustus 2026 lalu, di forum untuk mendengarkan tanggapan manajemen perusahaan atas tawaran solusi dari Pemerintah kabupaten Ketapang, pihak perusahaan PTS menyanggupi dan mensetujui tawaran penyelesaian, dan itu telah tertuang dalam Berita Acara (BA).
Ketua Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) Enggan Tanda Tangani Berita Acara
![]() |
| Foto : Dokumentasi BA tertanggal 31 Agustus 2026 |
Namun dalam dokumen Berita Acara
tersebut salah satu pihak yakni ketua Poktan Penjurung Tapah Turus (PTT) yakni
EY enggan menandatangani kesepakatan yang dihasilkan. Salah satu tokoh
masyarakat yang juga petani pemilik lahan yakni Yohanes Nurdin menyayangkan
akan hal itu.
“Kita menyayangkan saudara EY tidak mau menandatangani BA kesepakatan tersebut yang kita tahu proses upaya penyelesaian sudah melewati proses sangat panjang, dan kita mengapresiasi apa yang menjadi rekomendasi Bupati Ketapang mendorong perusahaan memenuhi tambahan 20% bagi pemilik lahan”, ujar pria yang sering disapa Gunung ini.
Langkah Pemilik Lahan Mencabut Surat Kuasa kepada Evan Yuliansah
![]() |
| Foto : Dokumentasi 1 dari 9 Berkas Pencabutan Surat Kuasa |
Pemilik lahan yang sebelumnya menguasakan kepada Poktan Penjurung Tapah Turus yang diketuai EY, sejak 29 januari 2025 silam, sepakat mencabut Surat Kuasa kepada EY untuk mewakili petani pemilik lahan dalam permasalahan konflik dengan perusahaan PTS tertanggal 7 September 2026. Tentu dengan dicabutnya Surat Kuasa tersebut maka, segenap aktivitas, tindak-tunduk saudara EY tidak lagi dapat mengatasnamakan petani pemilik lahan.
Penerbitan SK Pencabutan Atas Keputusan Kepala Desa Merimbang Jaya Tentang Penetapan Susunan Pengurus Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus
![]() |
| Foto : Dokumentasi Berkas Pencabutan SK Kepengurusan Poktan PTT |
Kepala Desa Merimbang Jaya yakni Tewan juga telah menerbitkan SK tentang pencabutan Keputusan Kepala Desa Merimbang Jaya tentang Penetapan Susunan Pengurus Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus tertanggal 8 September 2026.
Dalam SK tersebut salah satu poin disebutkan bahwa adanya laporan aktivitas panen sepihak oleh EY di lahan yang telah disepakati dalam proses penyelesaian yang dimediasi oleh pemerintah daerah Ketapang.
Dengan terbitnya SK tersebut,
tentu hal ini semakin menguatkan secara hukum dan kelembagaan EY tidak lagi
dapat bertindak mewakili Poktan Penjurung Tapah Turus.
Pencabutan Kuasa kepada Pihak Penasehat Hukum
![]() |
| Foto : Dokumentasi Berkas Pencabutan Surat Kuasa untuk Penasehat Hukum |
Langkah berikutnya perwakilan pemilik lahan yang sebelumnya memberikan kuasa kepada pengacara dalam hal ini Junaidi, SH dkk mencabut Surat Kuasa per tanggal 8 September 2026. Perwakilan pemilik lahan diantaranya Yohanes Panta (Penggugat I), Rafael Sumin (Penggugat II), Sembadi (Penggugat III), Mateus Jamal (Penggugat IV), Vitalis Jaya (Penggugat V) dan Benediktus Benikus (Penggugat VI) yang menjadi pemberi kuasa pada penasehat hukum, telah mencabut Surat Kuasa mereka.
Bagian Komitmen Mematuhi Kesepakatan Berita Acara yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026
Langkah-langkah yang ditempuh para pemilik lahan yang juga merupakan warga Desa Merimbang Jaya ini sebagai bagian upaya memenuhi butir-butir kesepakatan yang telah disepakati dengan perusahaan PTS dimana Bupati Ketapang sebagai mediator.
“Salah satu poin adalah para penggugat dalam hal ini petani pemilik lahan mecabut gugatan perdata di pengadilan, nah salah satu syarat administrasi dari pengadilan mengharuskan para penggugat dalam hal ini pemilik lahan melampirkan pencabutan Surat Kuasa pada penasehat hukum yang mendampingi, sebagai bukti ini tidak dilakukan sepihak”, jelas Yohanes Nurdin kembali.
Langkah-langkah administratif ini sendiri dilakukan sebagai bagian kepatuhan dan komitmen pada kesepakatan yang telah disepakati. “Jadi ini betul-betul kita menunjukkan kepatuhan pada poin-poin kesepakatan, dan pihak perusahaan juga melakukan hal yang sama, kemudian terkait dengan aktivitas yang diluar kesepakatan itu resmi menjadi tanggung jawab hukum pribadi dari yang bersangkutan”, tegas Yohanes Nurdin kembali.
Berikutnya para pemilik lahan juga bersama perusahaan PTS dan pihak terkait akan melaksanakan proses verifikasi dan validasi lapangan serta plotting luasan lahan serta para pemilik lahan sehingga diharapkan tidak terjadi kembali konflik serupa di tempat yang sama.
“Kita berharap ini dapat berproses bersama-sama dengan semangat kebersamaan, terbuka, melibatkan banyak pihak dan akuntabilitas sehingga apa yang menjadi hak pemilik lahan betul-betul terpenuhi, serta kedepannya tidak terjadi konflik lahan berkenaan dengan yang kita putuskan bersama-sama”, harapnya.
Kemudian terkait adanya organisasi kemasyarakatan dari luar Desa Merimbang Jaya, diharapkan agar menghormati tata dan aturan adat setempat. “Setelah kesepakatan kemarin, kita sepakat semua menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan, kemudian kita menghimbau juga semua pihak termasuk pihak luar dari Desa Merimbang Jaya harus menghormati tata aturan, hukum adat dan kearifan lokal masyarakat setempat dalam hal ini Desa Merimbang Jaya, mari kita sama-sama berkomitmen pada kesepakatan yang ada”, pungkas Yohanes Nurdin.
Permasalahan lahan antara petani pemilik lahan Desa Merimbang Jaya dan pihak perusahaan PTS telah memasuki tahapan aksi tindak lanjut. Merealisasikan dan kepatuhan serta komitmen terhadap apa yang telah direkomendasikan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Ketapang adalah hal yang mutlak. Semoga secara bersama-sama kedepan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari semua pihak dapat terpenuhi secara tepat dan berimbang. (Red)





0 Komentar