Search

Bupati Ketapang Pimpin Musyawarah, Sengketa Lahan Merimbang Jaya dan PT PTS Berujung Islah



KETAPANG
– Setelah melalui dinamika panjang, sengketa lahan antara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) Desa Merimbang Jaya dan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) akhirnya menemukan titik terang. Melalui musyawarah yang dipimpin langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan islah sebagai upaya penyelesaian bersama.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Senin (31/8/2026). Musyawarah dihadiri manajemen PT PTS, masyarakat Desa Merimbang Jaya, Pemerintah Kecamatan Sandai, Pemerintah Desa Merimbang Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang telah dilaksanakan pada 24 Agustus 2026. Melalui dialog terbuka, seluruh pihak berupaya mencari solusi yang dapat diterima bersama, sekaligus mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam memimpin musyawarah, Alexander Wilyo mengajak seluruh pihak mengedepankan kebijaksanaan, kelapangan hati, dan semangat kebersamaan dalam mencari jalan keluar terbaik.

Menurutnya, setiap persoalan tidak semestinya hanya dipandang dari perbedaan kepentingan, tetapi juga harus mempertimbangkan tanggung jawab bersama dalam menjaga keharmonisan sosial, menghadirkan rasa keadilan, memberikan kepastian, serta melindungi masa depan masyarakat.

Pendekatan dialogis tersebut akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui pembahasan konstruktif yang dilandasi semangat saling memahami, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian melalui islah.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pemberian tambahan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang dipermasalahkan, yakni 227,09 hektare, kepada pemilik lahan.

Direktur PT PTS, Ir. Berimo Mahendra, menyatakan bahwa pihak perusahaan menerima solusi yang dihasilkan melalui musyawarah tersebut.

"Kami menerima 100 persen apa yang Bapak Bupati minta. Dari pihak masyarakat Merimbang juga sudah menerima. Jadi kita semua sudah menerima keputusan beliau," ujarnya.

Sepakati Pencabutan Laporan dan Gugatan Hukum

Selain menyepakati penyelesaian melalui pemberian tambahan lahan kemitraan, kedua belah pihak juga menyetujui penyelesaian seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

PT PTS sepakat mencabut laporan terhadap masyarakat yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) menyepakati pencabutan gugatan perdata yang sebelumnya telah diajukan ke pengadilan.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dari upaya mengakhiri perselisihan sekaligus membuka ruang bagi pemulihan hubungan antara masyarakat dan perusahaan.

Alexander Wilyo menegaskan bahwa islah tidak semata-mata dimaknai sebagai berakhirnya sengketa, melainkan momentum untuk membangun kembali kepercayaan, memulihkan hubungan, dan membuka lembaran baru dalam kerja sama yang lebih baik.

"Kita mulai islah dari nol. Setelah semua laporan dan gugatan dicabut, kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum," tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen yang telah disepakati, menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik baru, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Desa Merimbang Jaya.

Pengelolaan Kemitraan Dilakukan Secara Terbuka

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pengelolaan lahan kemitraan akan dibahas secara teknis oleh PT PTS bersama Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT), Pemerintah Desa Merimbang Jaya, dan Pemerintah Kecamatan Sandai.

Hasil pembahasan teknis nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama kemitraan dengan pola manajemen satu atap dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Bupati Ketapang juga mengingatkan agar seluruh tahapan pembagian dan realisasi kemitraan dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keterbukaan dalam proses pelaksanaan menjadi hal penting untuk memastikan bahwa manfaat dari kesepakatan benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan menjadi penanda tercapainya titik temu setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Kesepakatan ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi dengan kepala dingin, hati terbuka, dan niat baik dapat menemukan jalan penyelesaian melalui musyawarah.

Bagi Alexander Wilyo, pembangunan tidak hanya berkaitan dengan investasi dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut upaya menjaga harmoni sosial, menghormati martabat setiap pihak, menghadirkan rasa keadilan, serta menyelesaikan persoalan melalui cara-cara yang bermartabat dan beradab.

Kesepakatan antara Kelompok Tani PTT dan PT PTS menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.

Dari ruang musyawarah lahir kesepahaman. Dari kesepahaman tumbuh islah. Dari islah tumbuh kembali kepercayaan. Dan dari kepercayaan itulah fondasi Ketapang yang aman, kondusif, maju, dan berkeadilan terus dibangun bersama.

0 Komentar