Search

Sengketa Lahan PT Mayawana Persada Masuki Babak Baru, Mediasi Lintas Lembaga Hasilkan Delapan Poin Kesepakatan



PONTIANAK — Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, dengan PT Mayawana Persada memasuki babak baru.

Mediasi yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026), menghasilkan Berita Acara kesepakatan bersama yang melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, perwakilan masyarakat adat, hingga pihak perusahaan.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah, dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, kepastian proses hukum, serta upaya menjaga kondusivitas wilayah.

Proses penyelesaian sengketa ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan mediasi. Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil peran sejak tingkat daerah dengan memfasilitasi komunikasi antara Masyarakat Adat Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada.

Sejak 20 April 2026, Bupati Ketapang Alexander Wilyo memimpin langsung upaya mediasi tersebut. Pemerintah daerah berupaya mempertemukan kepentingan kedua pihak sekaligus membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar yang dinilai adil, bermartabat, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut kemudian mendapatkan penguatan melalui forum di tingkat nasional. Pada 30 Juni 2026, persoalan tersebut turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI.

Tindak lanjut juga dilakukan Kementerian Hak Asasi Manusia RI berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024. Proses tersebut kemudian berkembang menjadi forum koordinasi lintas sektoral yang dipimpin Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan.

Pertemuan di Pontianak memiliki bobot strategis karena mempertemukan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan persoalan tersebut.

Sejumlah pihak yang hadir antara lain Komisi XIII DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, LPSK, BIN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Ketapang, unsur TNI-Polri, Dewan Adat Dayak Ketapang, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kualan, serta PT Mayawana Persada.

Keterlibatan lintas lembaga tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga membutuhkan koordinasi antarlembaga untuk memastikan setiap kesepakatan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Dari pertemuan tersebut, para pihak menghasilkan delapan poin kesepakatan.

Kesepakatan itu mencakup penghormatan terhadap hak masyarakat adat, penyelesaian tali asih, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penyelesaian aspek hukum melalui pendekatan restorative justice.

Selain itu, kesepakatan juga mencakup pencabutan laporan kepolisian, jaminan untuk menjaga kondusivitas wilayah, serta pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan seluruh hasil kesepakatan.

Delapan poin tersebut menjadi fondasi baru bagi penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Keberadaan kesepakatan bersama juga menjadi penting karena penyelesaian konflik tidak berhenti pada forum mediasi. Implementasi di lapangan menjadi tahap berikutnya yang menentukan efektivitas hasil pertemuan tersebut.

Pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam memastikan komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan lembaga terkait tetap berjalan. Di sisi lain, masing-masing pemangku kepentingan juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan poin kesepakatan sesuai tugas dan kewenangannya.

Bagi Masyarakat Adat Dayak Kualan, penyelesaian persoalan tersebut berkaitan erat dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Sementara bagi perusahaan, kepastian proses penyelesaian diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi keberlanjutan kegiatan perusahaan dan hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.

Dengan tercapainya kesepakatan lintas lembaga pada 20 Agustus 2026, sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada kini memasuki fase baru.

Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh butir kesepakatan benar-benar dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan sesuai mekanisme yang telah disepakati.

Penyelesaian melalui dialog dan musyawarah diharapkan tidak hanya mengakhiri persoalan yang terjadi, tetapi juga menjadi pijakan untuk membangun hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha di Kabupaten Ketapang.

0 Komentar