KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dalam beberapa waktu terakhir memicu antrean panjang di sejumlah SPBU serta kenaikan harga di tingkat pengecer.
Melalui surat resmi Nomor 920/DISDAG.100.3.5.2/2026 tertanggal 21 Juli 2026, Pemkab Ketapang meminta seluruh pihak terkait memperkuat pengendalian distribusi BBM, khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Salah satu langkah yang diminta adalah kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk menambah kuota BBM sekaligus memastikan kelancaran distribusi ke seluruh SPBU di Kabupaten Ketapang.
Perhatian khusus diberikan terhadap wilayah kecamatan yang belum memiliki SPBU, termasuk kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar/terpencil). Pemerintah menilai kelancaran distribusi BBM ke wilayah tersebut penting untuk menjaga aktivitas dan stabilitas ekonomi masyarakat.
Selain meminta penambahan pasokan, Pemkab Ketapang juga memberikan instruksi kepada seluruh pengelola SPBU agar lebih selektif dalam melakukan penjualan BBM.
SPBU diminta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat umum serta menjaga ketersediaan pasokan agar tetap stabil.
Pengelola SPBU juga diwajibkan aktif mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM, termasuk praktik penimbunan dan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan BBM yang tersedia dapat diterima masyarakat secara adil dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Pemkab Ketapang juga menegaskan kewajiban SPBU untuk menjual BBM sesuai harga eceran resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
SPBU dilarang melakukan perubahan maupun menaikkan harga di luar ketentuan yang berlaku.
Penegasan mengenai harga tersebut menjadi penting di tengah munculnya laporan kenaikan harga BBM di tingkat pengecer akibat kelangkaan dan tingginya permintaan masyarakat.
Untuk memastikan seluruh instruksi berjalan, Pemkab Ketapang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan monitoring, pengawasan, hingga penertiban terhadap SPBU.
SPBU yang terbukti melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban serta menolak segala bentuk penyalahgunaan dan penimbunan BBM.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengembalikan kelancaran distribusi BBM sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat Kabupaten Ketapang dapat terpenuhi secara wajar.
Pemkab Ketapang menegaskan bahwa pengendalian distribusi BBM bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengelola SPBU, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak agar pasokan tetap tersedia dan dapat dinikmati masyarakat secara adil.


0 Komentar