SANGGAU – Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan mewarnai Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Batas Daerah antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang berlangsung di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (08/05/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong kepastian hukum batas wilayah yang telah diperjuangkan sejak tahun 2021. Lebih dari sekadar agenda administratif, rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen bersama kedua daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan menjaga harmonisasi wilayah perbatasan.
Kehadiran Alexander Wilyo beserta jajaran teknis Pemerintah Kabupaten Ketapang disambut langsung oleh Susana Herpena selaku tuan rumah. Pertemuan tersebut menegaskan bahwa kedua pemerintah daerah memiliki visi yang sama dalam menata wilayah administrasi secara tertib, jelas, dan berkeadilan.
Kepastian Hukum Tanpa Mengusik Hak Masyarakat
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin penting yang menjadi perhatian bersama adalah jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan kepemilikan lahan warga di wilayah perbatasan.
Alexander Wilyo menegaskan bahwa penetapan batas daerah murni merupakan bagian dari prosedur administratif pemerintahan dan tidak akan memengaruhi hak kepemilikan tanah masyarakat.
“Penetapan batas ini tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat. Ini adalah upaya memperjelas garis administrasi agar pelayanan pemerintah lebih responsif dan tepat sasaran,” tegas Bupati Ketapang.
Senada dengan hal tersebut, Susana Herpena memastikan bahwa proses penegasan batas daerah tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal. Ia menegaskan bahwa tatanan wilayah adat dan budaya yang telah hidup di tengah masyarakat tidak akan berubah meskipun batas administratif negara telah ditetapkan secara formal.
Strategi “Jemput Bola” ke Kemendagri
Dalam rapat koordinasi tersebut, kedua pimpinan daerah juga sepakat untuk mengambil langkah aktif dengan melakukan strategi “jemput bola” ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada periode Juni hingga Juli 2026 mendatang.
Langkah tersebut dilakukan guna mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penetapan batas wilayah kedua daerah. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, potensi konflik kepentingan di kawasan perbatasan diharapkan dapat diminimalisir sekaligus mencegah munculnya persoalan akibat ketidakjelasan administratif.
Sinkronisasi Tata Ruang yang Berkelanjutan
Selain membahas penetapan batas wilayah, pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen bersama dalam sinkronisasi pemanfaatan ruang antarwilayah. Melalui penandatanganan berita acara kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau memastikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kedua daerah akan berjalan secara selaras dan terpadu.
Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk kematangan sinergi antar-pemerintah daerah di Kalimantan Barat dalam membangun kawasan perbatasan yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Alexander Wilyo menegaskan bahwa penataan wilayah bukan hanya soal garis di atas peta, tetapi tentang membangun fondasi pembangunan jangka panjang yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang optimistis pembangunan kawasan perbatasan dapat berjalan lebih tertata, harmonis, dan mendukung visi “Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri”.


0 Komentar