KETAPANG — Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, dengan PT Raya Sawit Manunggal melalui forum musyawarah yang digelar di Kantor Bupati Ketapang, Jumat, 29 Mei 2026.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan. Forum tersebut dihadiri masyarakat Desa Segar Wangi, unsur pemerintah daerah, Forkopimcam Tumbang Titi, tokoh masyarakat, serta manajemen PT Raya Sawit Manunggal.
Musyawarah berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan. Pemerintah Kabupaten Ketapang menilai dialog menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas daerah, memperkuat komunikasi antara masyarakat dan dunia usaha, serta memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Dalam forum tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas ialah Berita Acara Kesepakatan Plasma Desa Segar Wangi yang sebelumnya ditandatangani pada 5 Januari 2024. Berdasarkan pembahasan dan penelaahan data yang disampaikan dalam pertemuan, para pihak menyepakati bahwa dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan.
Kesepakatan lama itu dinilai tidak dapat dilanjutkan karena lokasi seluas 86 hektare yang menjadi objek pembahasan berada di wilayah Hak Guna Usaha PT NOVA dan terletak di Desa Nanga Kelampai, bukan di wilayah Desa Segar Wangi.
Meski demikian, proses penyelesaian tidak berhenti pada perbedaan data dan lokasi. Para pihak tetap mengedepankan semangat mencari solusi bersama. Sebagai bentuk komitmen membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, PT Raya Sawit Manunggal menyatakan kesediaannya memberikan Tanah Kas Desa seluas enam hektare untuk Desa Segar Wangi.
Pemberian Tanah Kas Desa tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Segar Wangi dan akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersendiri.
Berdasarkan kesepakatan, penyelesaian perjanjian kerja sama terkait Tanah Kas Desa tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 8 Juni 2026.
Selain komitmen Tanah Kas Desa, PT Raya Sawit Manunggal juga menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, para pihak sepakat melakukan verifikasi ulang secara bersama-sama. Proses verifikasi tersebut akan melibatkan Tim Satuan Pelaksana, Satuan Tugas, PT Raya Sawit Manunggal, Badan Pertanahan Nasional, dan Tim Kabupaten Ketapang.
Verifikasi tersebut akan dikoordinasikan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang. Langkah ini dinilai penting agar penyelesaian persoalan memiliki dasar data yang jelas, akurat, dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang mendukung investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan. Namun, investasi juga harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat serta menghormati hak-hak warga di sekitar wilayah usaha.
Menurutnya, kehadiran investasi harus memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah, membuka ruang kesejahteraan, dan tetap menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Kita ingin investasi tumbuh dengan baik, dan masyarakat juga merasakan manfaatnya. Karena tujuan kita sama, yaitu menciptakan kesejahteraan, menjaga stabilitas daerah, dan membangun Kabupaten Ketapang yang maju, mandiri, serta berkeadilan,” ujar Bupati Ketapang Alexander Wilyo.
Forum musyawarah tersebut juga menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas daerah dan kelancaran aktivitas usaha. Seluruh pihak sepakat tidak melakukan tindakan anarkis serta tetap mengedepankan penyelesaian masalah melalui mekanisme dialog dan musyawarah.
Terkait pembukaan portal yang berada di area kebun, para pihak sepakat menunggu pelaksanaan prosesi adat pembukaan portal di lokasi kebun. Selama proses tersebut berlangsung, perusahaan diberikan kesempatan menjalankan aktivitas usaha melalui jalur alternatif yang telah disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, S.Pd., yang mewakili masyarakat Desa Segar Wangi, bersama pihak PT Raya Sawit Manunggal.
Penandatanganan turut disaksikan tokoh masyarakat, unsur Kepolisian Sektor Tumbang Titi, Koramil Tumbang Titi, Camat Tumbang Titi, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa turut mengetahui dan menyetujui kesepakatan tersebut.
Kesepakatan itu juga mendapat persetujuan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang dan disahkan oleh Bupati Ketapang Alexander Wilyo.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menilai kesepakatan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa dialog, komunikasi, dan musyawarah tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan antara masyarakat dan dunia usaha.
Semangat saling menghormati yang ditunjukkan seluruh pihak diharapkan menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat iklim investasi, serta mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.
“Ketapang adalah rumah besar kita bersama. Rumah ini akan tetap kokoh apabila kita terus menjaga persaudaraan, mengedepankan musyawarah mufakat, dan menempatkan kepentingan masyarakat serta masa depan daerah di atas segala perbedaan yang ada,” ucap Bupati Ketapang Alexander Wilyo.


0 Komentar