Ketapang — Dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, Rabu (3/7), Bupati Ketapang Alexander Wilyo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III, Zuhdan Arief Fithriyanto, S.Hut., M.T., M.Sc., serta para camat dan kepala desa yang hadir.
Bupati Alexander Wilyo menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mengatasi berbagai persoalan yang kerap muncul akibat aktivitas perkebunan maupun pembangunan infrastruktur desa yang berada di dalam kawasan hutan.
“Sering kali kita menghadapi masalah akibat aktivitas perkebunan yang berada di kawasan hutan. Selain itu, pembangunan infrastruktur desa di kawasan hutan juga menimbulkan tantangan tersendiri. Karena itu, saya meminta camat agar aktif merapikan tata ruang bangunan dan perkebunan, serta memastikan pembangunan infrastruktur sesuai aturan dan rencana tata ruang yang terintegrasi,” tegas Bupati Alexander Wilyo.
Lebih lanjut, Bupati Alexander Wilyo menggarisbawahi peran strategis camat dan kepala desa sebagai ujung tombak dalam penataan kawasan. Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab vital karena keberadaan desa sangat bergantung pada wilayah dan tanah.
“Desa ada karena adanya wilayah dan tanah. Saya mengajak camat berkolaborasi dengan kepala desa serta Dinas PUTR untuk menyelesaikan persoalan kawasan hutan ini,” ujarnya.
Bupati Alexander Wilyo juga mengingatkan bahwa seluruh pembangunan harus ramah lingkungan, legal secara administrasi, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan dikaji oleh Dinas PUTR.
Selain menekankan penataan, Bupati Alexander Wilyo menyebut salah satu tujuan utama sosialisasi adalah mendorong agar bangunan dan lahan perkebunan masyarakat yang terlanjur berada di kawasan hutan dapat diusulkan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain). Namun, perubahan status tersebut memerlukan proses yang panjang, data valid, serta keseriusan kepala desa, didukung teknis oleh Dinas PUTR.
“Saya minta kepala desa fokus dan serius mengurus perubahan status lahan yang memang layak diusulkan menjadi APL. Ini demi kepastian hukum masyarakat, agar mereka tidak lagi was-was membangun atau berkebun di atas tanah yang belum jelas statusnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Bupati Alexander Wilyo menegaskan pentingnya semangat gotong royong dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan. Ia mengajak seluruh kepala desa untuk bekerja maksimal sesuai fungsi dan kewenangan.
“Jabatan adalah amanah dari masyarakat dan Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuntaskan pembangunan di desa, termasuk yang berada di kawasan hutan,” pesannya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dan strategi kolaboratif untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah serta pembangunan di kawasan hutan. Proses tersebut meliputi kajian perizinan, penyesuaian tata ruang, dan analisis dampak lingkungan dari berbagai proyek yang sudah atau akan dilaksanakan di wilayah desa.
“Kita ingin masyarakat bisa membangun dan hidup tenang, tanpa terhambat oleh status kawasan yang tumpang tindih. Pemerintah hadir untuk mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang tertib, memiliki kepastian hukum, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Bupati Alexander Wilyo.
0 Komentar