Penghapusan Aset Desa Sengkuang Merabong dari Inventaris milik Desa berupa jembatan gantung yang rusak berat akibat bencana banjir tahun 2022 silam.
Pada tanggal 14 Januari 2025 Pemerintah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Desa Sengkuang Merabong sepakat melakukan pemusnahan barang berupa jembatan gantung yang beralamat di Dusun Sentaman Desa Sengkuang Merabong, penghapusan aset tersebut bukan tidak ada sebab, karena jembatan gantung tersebut sudah lama tidak d fungsikan lagi.
Pemerintah Desa Sengkuang Merabong berupaya agar jembatan gantung yang sangat didambakan masyarakat, bukan hanya masyarakat setempat, Desa yang berada diseberang yaitu Desa Pelempangan dan Pakit Selaba juga berharap jembatan itu bisa dibangun kembali dan bisa di lewati sepeda motor seperti sedia kala.
Pemusnahan dan penghapusan aset milik Desa tersebut tersebut menjadi langkah agar bisa dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kepala Desa Sengkuang Merabong Pensensisu Misih berharap pembangunan kembali jembatan gantung yang rusak berat bisa selesai dengan baik dan masyarakat bisa melewati jembatan yang baru, oleh karena itu Pemdes (Pemerintah Desa) sepakat penghapusan aset yang tidak berfungsi lagi.
Disela-sela kegiatannya, Dicky Sekdes Desa Sengkuang Merabong menambahkan status aset yang dimiliki Desa Sengkuang Merabong bermula pada PNPM 2007 silam, maka aset tersebut menjadi milik Desa Sengkuang Merabong, akibat bencana banjir sejak tahun 2022 silam tepatnya tanggal 10 Oktober 2022, jembatan ini menjadi rusak berat (patah pada tiang jembatan) dan menjadi kendala transportasi masyarakat sekitar.
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk membangun kembali jembatan tersebut, karena jembatan ini menjadi nadi perekonomian masyarakat, mudah-mudahan di tahun 2025 ini menjadi awal yang baik untuk pembangunan jembatan yang sangat didambakan masyarakat, Dicky berharap agar Bupati Ketapang terpilih untuk memprioritaskan pembangunan jembatan ini, imbuhnya.diky.jwks
0 Komentar