Ada
yang menarik dari proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 yang
lalu, dimana parpol tidak membawa berkas yang cukup banyak seperti
pemilu-pemilu sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya Sipol atau kepanjangan dari
Sistem Informasi Partai Politik.
Sipol
sendiri adalah platform berbasi web, yang digunakan untuk menginput data,
seperti profil, kepengurusan, domisili serta keanggotaan. Sipol sendiri
tercantum dalal Keputusan KPU RI No. 4 tahun 2022.
Platform Sipol ini
telah resmi dibuka oleh Komisi pemilihan umum (KPU) untuk partai politik
(parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Melalui Sipol,
seluruh dokumen yang disyaratkan undang-undang pemilu untuk menjadi peserta
pemilu disampaikan parpol kepada KPU, dengan platform ini.
Tujuan Sipol,
yaitu:
1.
Membantu partai politik dan penyelenggara pemilu
2.
Memudahkan dalam tahapan, seperti:
a. Pendaftaran pemilu
b. Penelitian administrasi
c. Verifikasi faktual partai politik
3. Membantu partai
politik yang mengalami kesulitan dalam tahapan-tahapan peserta pemilu
Kemudian, data yang perlu diinput, yaitu:
1. Profil
2. Kepengurusan
3.
Domisili/Kantor tetap
4.
Keanggotaan
0 Komentar