Parpol-Parpol yang ikut Pemilu 2014 dan 2019 lalu |
Sejak 1 Agustus 2022 ada 40 Partai Politik (Parpol) yang sudah mendaftar ke KPU untuk ikut bertarung dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang. Namun tentu hal ini harus melewati tahapan proses berikutnya antara lain proses verifikasi.
Diketahui
terjadi peningkatan pendaftaran parpol dari periode sebelumnya. Pada tahun 2019
lalu ada 27 Parpol yang mendaftar namun hanya 14 parpol yang pada akhirnya
mengikuti kontestasi elektoral. Sementara itu untuk pemilu 2024 nanti ada 40
parpol yang mendaftar, dan kita tunggu saja proses berikutnya aka nada berapa
parpol yang dapat mengikuti even demokrasi lima tahunan ini.
Salah
satu hal yang harus dipenuhi adalah bahwa parpol-parpol tersebut bersifat
nasional artinya memiliki cabang baik di tiap provinsi maupun di
kabupaten/kota. Tentu untuk membentuk sebuah kepengurusn baik di tingkat
nasional hingga lokal bukanlah perkara mudah, apalagi bagi parpol-parpol baru.
Mengutip
pernyataan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Khoirunnisa Nur Agusyati tentang permasalahan parpol-parpol baru dalam merebuat
hati konstituen. Pertama, parpol baru
tak bergerak cepat membangun jaringan di masyarakat. Kemudian juga karena
agenda politiknya dipandang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Persoalan ketiga menyangkut kekuatan finansial parpol baru tak sekuat parpol
lama. Kondisi tersebut tentu mempengaruhi eksistensi politiknya di masyarakat.
Untuk
Pemilu 2019 yang lalu ada 14 parpol yang lolos antara PDI Perjuangan, Partai
Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian
Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Garuda,
Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya).
Adapun
40 Parpol yang telah mendaftar terdiri dari 24 Parpol yang telah lengkap
berkasnya dan 16 Parpol yang berkasnya mesti dilengkapi. Parpol-parpol tersebut
antara lain :
1. PDI Perjuangan
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Partai yang mesti melengkapi berkas :
25. Partai Reformasi
26. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
27. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
28. Partai Kedaulatan Rakyat
29. Partai Berkarya
30. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
31. Partai Pelita
32. Partai Kongres
33. Partai Karya Republik (PAKAR)
34. Partai Bhineka Indonesia
35. Partai Pandu Bangsa
36. Partai Perkasa
37. Partai Masyumi
38. Partai Damai Kasih Bangsa
39. Partai Pemersatu Bangsa
40. Partai Kedaulatan
KPU
bakal mengumumkan parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember
2022. Pengumuman itu disertai penentuan nomor urut parpol peserta pemilu. Kita
tunggu saja. (Sil-JWKS dari berbagai sumber)
0 Komentar