Search

Menanti Parpol yang Lolos Mengikuti Pemilu 2024

Parpol-Parpol yang ikut Pemilu 2014 dan 2019 lalu

Sejak 1 Agustus 2022 ada 40 Partai Politik (Parpol) yang sudah mendaftar ke KPU untuk ikut bertarung dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang. Namun tentu hal ini harus melewati tahapan proses berikutnya antara lain proses verifikasi.

Diketahui terjadi peningkatan pendaftaran parpol dari periode sebelumnya. Pada tahun 2019 lalu ada 27 Parpol yang mendaftar namun hanya 14 parpol yang pada akhirnya mengikuti kontestasi elektoral. Sementara itu untuk pemilu 2024 nanti ada 40 parpol yang mendaftar, dan kita tunggu saja proses berikutnya aka nada berapa parpol yang dapat mengikuti even demokrasi lima tahunan ini.

Salah satu hal yang harus dipenuhi adalah bahwa parpol-parpol tersebut bersifat nasional artinya memiliki cabang baik di tiap provinsi maupun di kabupaten/kota. Tentu untuk membentuk sebuah kepengurusn baik di tingkat nasional hingga lokal bukanlah perkara mudah, apalagi bagi parpol-parpol baru.

Mengutip pernyataan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agusyati tentang permasalahan parpol-parpol baru dalam merebuat hati konstituen. Pertama, parpol baru tak bergerak cepat membangun jaringan di masyarakat. Kemudian juga karena agenda politiknya dipandang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat. Persoalan ketiga menyangkut kekuatan finansial parpol baru tak sekuat parpol lama. Kondisi tersebut tentu mempengaruhi eksistensi politiknya di masyarakat.

Untuk Pemilu 2019 yang lalu ada 14 parpol yang lolos antara PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Garuda, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya).

Adapun 40 Parpol yang telah mendaftar terdiri dari 24 Parpol yang telah lengkap berkasnya dan 16 Parpol yang berkasnya mesti dilengkapi. Parpol-parpol tersebut antara lain :

1.     PDI Perjuangan

2.      Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3.      Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4.      Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5.      Partai NasDem

6.      Partai Bulan Bintang (PBB)

7.      Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8.      Partai Garuda

9.      Partai Demokrat

10.  Partai Gelora

11.  Partai Hanura

12.  Partai Gerindra

13.  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14.  Partai Golongan Karya (Golkar)

15.  Partai Amanat Nasional (PAN)

16.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17.  Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18.  Partai Buruh

19.  Partai Ummat

20.  Partai Republik

21.  Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22.  Partai Republiku Indonesia

23.  Parsindo

24.  Partai Republik Satu

 

Partai yang mesti melengkapi berkas :

25.  Partai Reformasi

26.  Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

27.  Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

28.  Partai Kedaulatan Rakyat

29.  Partai Berkarya

30.  Partai Indonesia Bangkit Bersatu

31.  Partai Pelita

32.  Partai Kongres

33.  Partai Karya Republik (PAKAR)

34.  Partai Bhineka Indonesia

35.  Partai  Pandu Bangsa

36.  Partai Perkasa

37.  Partai Masyumi

38.  Partai Damai Kasih Bangsa

39.  Partai Pemersatu Bangsa

40.   Partai Kedaulatan

KPU bakal mengumumkan parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pengumuman itu disertai penentuan nomor urut parpol peserta pemilu. Kita tunggu saja. (Sil-JWKS dari berbagai sumber)



 

0 Komentar