Pasal
158 UU RI No. 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha
Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,
Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pernyataan
diatas menjelaskan secara detil bahwa segala aktivitas pertambangan tanpa izin
dapat dijerat dengan UU Minerba. Denda yang dijatuhkan pun cukup besar hingga
10 M. Namun fakta di lapangan aktivitas PETI tetap marak.
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo juga secara gamblang dan jelas memberikan arahan pada
jajarannya, seperti dikutip dari video conference pada Kamis 18 agustus 2022
lalu "Mulai
peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan
liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan,
hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di
masyarakat," ujar petinggi POLRI ini.
Di Ketapang sendiri salah satu daerah yang menjadi
langganan penertiban adalah daerah Indotani. Namun ironisnya setelah
ditertibkan aktivitas itu kembali berjalan. Begitu juga di daerah lainnya, PETI
banyak terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS). Parahnya lagi aktivitas PETI saat
ini didukung alat-alat berat seperti excavator.
Perlu sinergi dari pihak-pihak terkait mulai dari
pemerintah, penegak hukum, elemen adat/tokoh masyarakat, baik dalam hal
pencegahan maupun penindakan. Tidak dibenarkan juga dengan dalih ekonomi
melakukan penambangan liar di daerah yang tak sesuai peruntukannya dan akhirnya
menimbulkan ancaman bencana.
“Kami kesulitan mencari air bersih, air sungai yang dulunya
bersih, sekarang keruh dan tak bisa digunakan”, ujar salah satu warga yang
sungai di daerahnya berlangsung aktivitas PETI.
Tidak diperkenankan terjadi permakluman untuk aktivitas
yang akan mendatangkan bencana bagi banyak orang contohnya krisis air bersih.
Pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara massif. Penindakan pun tidaj
berhenti pada pelaku di lapangan saja namun juga harus menyasar pada penyedia
dana dan keterlibatan oknum pendukung aktivitas PETI tersebut. (dan-JWKS)
0 Komentar