Search

Aktivitas PETI menurut UU Minerba Bisa Diancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

 

Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pernyataan diatas menjelaskan secara detil bahwa segala aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan UU Minerba. Denda yang dijatuhkan pun cukup besar hingga 10 M. Namun fakta di lapangan aktivitas PETI tetap marak.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga secara gamblang dan jelas memberikan arahan pada jajarannya, seperti dikutip dari video conference pada Kamis 18 agustus 2022 lalu "Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," ujar petinggi POLRI ini.

Di Ketapang sendiri salah satu daerah yang menjadi langganan penertiban adalah daerah Indotani. Namun ironisnya setelah ditertibkan aktivitas itu kembali berjalan. Begitu juga di daerah lainnya, PETI banyak terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS). Parahnya lagi aktivitas PETI saat ini didukung alat-alat berat seperti excavator.

Perlu sinergi dari pihak-pihak terkait mulai dari pemerintah, penegak hukum, elemen adat/tokoh masyarakat, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan. Tidak dibenarkan juga dengan dalih ekonomi melakukan penambangan liar di daerah yang tak sesuai peruntukannya dan akhirnya menimbulkan ancaman bencana.

“Kami kesulitan mencari air bersih, air sungai yang dulunya bersih, sekarang keruh dan tak bisa digunakan”, ujar salah satu warga yang sungai di daerahnya berlangsung aktivitas PETI.

Tidak diperkenankan terjadi permakluman untuk aktivitas yang akan mendatangkan bencana bagi banyak orang contohnya krisis air bersih. Pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara massif. Penindakan pun tidaj berhenti pada pelaku di lapangan saja namun juga harus menyasar pada penyedia dana dan keterlibatan oknum pendukung aktivitas PETI tersebut. (dan-JWKS)




 

0 Komentar