Perhelatan
Pemilu 2024 tersisa waktu 22 bulan lagi (1 tahun 10 bulan). Diketahui ada 76
Partai Politik yang telah berbadan hukum yang diperbolehkan untuk mendaftar ikut pemilu
2024 ini. Sementara KPU sendiri mengisyaratkan proses pendaftaran Parpol mulai
pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Namun
untuk partai-partai baru belum terlihat geliatnya di tingkat lokal khususnya di
daerah-daerah. “Katanya ada 76 partai, tapi yang terlihat hanya partai-partai
lama saja yang ada sekretariatnya, sementara partai-partai baru hingga saat ini
belum terlihat di Ketapang”, ungkap Rajudin salah satu warga di Ketapang.
Dalam rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak
yang dibuat KPU, pendaftaran parpol dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Lalu
verifikasi administrasi dan faktual parpol dijadwalkan pada 8 Agustus-13
Desember 2022 dan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Hal
ini berarti waktu persiapan parpol calon peserta pemilu 2024 tersisa 7 bulan
lagi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU Pemilu) telah mengatur tentang persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi oleh parpol calon peserta pemilu serentak 2024. Ketentuan tersebut
tertuang dalam Pasal 172 hingga Pasal 179 UU Pemilu.
A.
Persyaratan
Partai Politik peserta Pemilu
Persyaratan-persyaratan partai politik peserta pemilu diatur dalam Pasal 172
hingga Pasal 175. Poin pentingnya adalah partai politik peserta pemilu merupakan
partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Partai Politik
harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) agar
bisa ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 172
Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik.
Pasal 173
(1) Partai politik peserta pemilu merupakan partai
politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU
(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan:
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota
di provinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50%
kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu)
orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan
partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan
kepemilikan kartu tanda anggota;
g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada
tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai
politik kepada KPU; dan
i. Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu
atas nama partai politik kepada KPU.
(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan
ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Pasal 174
(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi
dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
(2) Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan
oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian
administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 175
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:
a. Bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c. Warna, bendera, atau lambang negara lain atau
lembaga/ badan internasional;
d. Nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan
separatis atau organisasi terlarang;
e. Nama atau gambar seseorang; atau
f. Sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
B. Pendaftaran, dokumen dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu
Partai politik harus mendaftarkan diri ke KPU jika
ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Jadwal waktu pendaftaran ini paling
lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU akan melakukan penelitian
administrasi atas keabsahan persyaratan dari partai politik calon peserta
pemilu. Jika sudah lolos verifikasi, maka partai politik bersangkutan akan
ditetapkan menjadi Peserta Pemilu Serentak 2024. Penetapan Partai politik
Peserta Pemilu dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 176
(1) Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan
mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris
jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
(4) Jadwal waktu pendaftaran partai Politik Peserta
Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan
suara.
Pasal 177
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal
176 ayat (3) meliputi:
a. Berita
Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut
terdaftar sebagai badan hukum;
b. Kepengurusan
pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat
provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. Surat
keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap
pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat
kabupaten/kota;
d. Surat
keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Surat
keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai
politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
f. Bukti
keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;
g. Bukti
kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h. Salinan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 178
(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan
penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2)
terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari
pemungutan suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan
waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan KPU.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian
administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 179
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
(1) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu
dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum
hari pemungutan suara.
(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai
Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan
dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
(4) Hasil penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU.
(Red-JWks)
0 Komentar