Pemilu dan Pilkada serentak akan diadakan pada Rabu 14 Februari 2024 dan Rabu 27 November 2024. Penyelenggaraan Pemilu serentak dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sementara
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Gubernur, Bupati dan Walikota akan
dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak ini akan melaksanakan 33 Pemilihan
Gubernur dan 514 pemilihan Bupati serta Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil
Walikota.
Walau
berlangsung kurang lebih 22 bulan lagi atau 1 tahun 10 bulan lagi, tentunya
segala persiapan untuk giat demokrasi akbar di Republik ini perlu disiapkan
dengan matang. Berdasarkan UU Pemilu tahun 2017, tahapan Pemilu serentak sendiri
dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan
penyelenggaraan Pemilu. Tahapan ini dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang.
Selain itu tentu sosialisasi tentang dua even
demokrasi ini ke masyarakat harus lebih baik serta lebih massif. “Karena ini
menjadi suatu yang sangat penting bagi masa depan negri kita, maka mesti ada
gerakan bersama untuk mensosilisasikan hal ini termasuk oleh institusi
terkait”, seru Nindi warga Ketapang yang berasal dari Simpang Dua.
Apalagi penyelenggaraan even ini telah disepakati
anggarannya oleh DPR, Pemerintah serta KPU saat rapat konsinyering pada Jumat,
13 Mei yang lalu yakni sebesar 76 Triliun Rupiah.
“Harapan kami ya karena ini tentu
memakan biaya yang cukup besar, maka penggunaannya pun mesti tepat guna sesuai
dengan tahapan tiap prosesnya, dan tentu muara itu semua adalah
terselenggaranya Pemilu yang berkualitas”, pungkas Nindi yang aktif dalam
program Jurnalis Warga. (Kom-JWKS)
0 Komentar