Search

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Bagi Ibu Hamil

 


“Harus ada keluhan baru dapat rujukan untuk layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, sementara bagi kami, ibu yang sedang hamil tentu ingin memastikan kami dan janin sehat untuk dapat diperiksa fasilitas kesehatan termasuk USG, jadi jangan menunggu kami ada keluhan kesehatan”, harap Ida salah satu ibu yang menyampaikan harapannya tentang layanan kesehatan khusus bagi ibu hamil yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Tentu suara dari Ida adalah salah satu suara yang mewakili para ibu-ibu, khususnya yang sedang menjalani masa kehamilan untuk mendapatkan fasilitas periksa di fasilitas kesehatan. Apalagi kondisi kesehatan bagi ibu hamil tentu berbeda-beda apalagi bila mereka juga mengalami gangguan kesehatan seperti asam lambung dan lainnya yang berpengaruh juga pada tingkat kecemasan si ibu.

“Harapan kami kondisi ibu juga menjadi prioritas untuk fasilitas USG dan lainnya apalagi seperti saya ada penyakit asam lambung yang berat, sering cemas dan sesak napas, jadi dengan layanan kesehatan yang responsif sangat membantu bagi kami”, ujar Ida kembali, yang usia kehamilannya saat ini telah berusia 7 bulan dan telah beberapa kali alami keguguran.

Kewaspadaan para ibu berkenaam dengan pelayanan BPJS Kesehatan ini tentu sebuah hal yang positif sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk mencegah stanting yang dicanangkan pemerintah. Selain itu tentu demi keselamatan sang ibu dan si buah hati.

Merujuk pada info pelayanan BPJS Kesehatan bagi ibu hamil sendiri, BPJS Kesehatan sendiri menanggung biaya pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) sebanyak tiga kali, yaitu satu kali pada trimester 1, satu kali pada trimester 2, dan dua kali pada trimester 3. Selain itu, ibu hamil juga berhak mendapatkan pemeriksaan setelah melahirkan (postnatal care / PNC) sebanyak tiga kali, dan pelayanan KB.

Sementara untuk layanan USG yang ditanggung BPJS hanyalah USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter. Hal ini akan diberikan jika janin memiliki masalah perkembangan atau kelainan tertentu selama kehamilan. Nah mungkin di poin USG ini yang dikeluhkan oleh ibu Ida dan ibu hamil lainnya untuk mengetahui kondisi janin walau tidak ada keluhan.

 

Persalinan adalah salah satu layanan paling penting yang diberikan oleh BPJS untuk ibu hamil. Persalinan ibu hamil dapat dilakukan di Puskesmas atau klinik yang sama dengan tempat dimana ibu hamil memeriksakan kehamilannya. Namun bila tidak memungkinkan, bisa melahirkan di rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari bidan atau dokter.

Operasi caesar termasuk salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS. Meski begitu, tidak semua operasi cesar dapat dibiayai oleh BPJS. Hal ini tergantung pada alasan dilakukannya operasi caesar itu sendiri.

 

Operasi caesar akan dibiayai oleh BPJS jika ibu hamil mendapatkan rujukan dari dokter. Hal ini biasanya dilakukan pada ibu hamil yang berisiko tinggi, misalnya mengalami perdarahan, pre eklampsia, plasenta previa, atau kondisi darurat lainnya. Bila demikian, operasi caesar boleh dilakukan untuk mencegah kemungkinan kecacatan atau kematian pada ibu dan janinnya.

 

Layanan BPJS Kesehatan bagi ibu hamil adalah salah satu buah dari kebijakan pemerintah di bidang kesehatan. Sesuatu yang menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi tiap warga negara. Tentu segala masukan untuk perbaikan adalah hal yang harus dipertimbangkan untuk dapat diakomodir, agar layanan ini dapat dirasakan manfaatnya pada masyarakat secara baik.

 

Pemanfaatan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan harus betul-betul dimanfaatkan bagi para ibu hamil. Hal ini tentu mesti diimbangi dengan sosialisasi secara inten khususnya dari pihak terkait. Tentu salah satu aspek penting lainnya adalah peserta juga menunaikan kewajiban iuran BPJS Kesehatan secara rutin. (Reg-JWKS)

0 Komentar