Search

URGENSI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KABUPATEN KETAPANG


 “Penetapan dan Penegasan Batas Desa harus menjadi salah satu program prioritas Kepala Daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember tahun 2020 mendatang, sehingga konflik batas yang melibatkan masyarakat dan perusahaan dapat di minimalisir”

Kabupaten Ketapang merupakan Kabupaten terluas dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, dengan luas wilayah 31.588 atau 21,28% luas keseluruhan Provinsi Kalimantan Barat. Secara geografis Kabupaten Ketapang terletak pada posisi : 00 19” 26,51”Lintang Selatan sampai 30 4’ 16,59” Lintang selatan dan 1110 21’ 37,36” Bujur Timur serta berada pada posisi sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat.

Kabupaten Ketapang terbagi atas 20 wilayah Kecamatan administratif, dengan pembagian 13  Kecamatan berada di daerah perhuluan/pedalaman dan 7 Kecamatan berada di daerah pesisir/pantai.  Dari 20 wilayah Kecamatan  administratif tersebut terdapat 253 Desa dan 9 Kelurahan yang terus berkembang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki  batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penegasan dan Penetapan Batas Desa, dijelaskan bahwa Tujuan penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Penetapan dan Penegasan batas desa secara definitif harus terus dilakukan pemerintah daerah dengan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa bagi desa-desa yang telah memenuhi syarat baik secara teknis maupun secara yuridis atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa juga akan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar warga desa yang akan menganggu kerukunan antar warga desa yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Lantas, apa yang menjadi dasar hukum penetapan dan penegasan batas desa? dan bagaimana mekanisme penyelesaian konflik batas desa?.

Masuknya perusahaan (investor) yang berinvestasi di wilayah administratif Kabupaten Ketapang juga berpengaruh terhadap terjadinya konflik batas wilayah karna tidak adanya payung hukum yang kuat.karna selama ini penentuan batas desa hanya menggunakan metode partisipatif yang seharusnya menggunakan metode kartometrik, sehungga belum dikatakan sebagai batas yang definitif.

Peta desa yang rata-rata ditetapkan sebelumnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga itu hanya dijadikan sebagai dokumen pendukung bahan telaahan tim dalam memutuskan dan menetapkan batas suatu desa. Jika suatu desa berkonflik dan tidak ada kesepakatan baik ditingkat Desa maupun ditingkat Kecamatan dalam waktu 6 (enam) bulan, maka akan diambil alih penyelesaiannnya oleh Bupati dengan diterbitkannya Perbup dan dituangkan dalam Berita Acara ketidaksepakatan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016.

Pemerintah Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk menyelesaikan batas wilayah administratifnya. Jika tidak, maka konflik batas wilayah, baik antar warga desa maupun antar warga desa dengan pihak perusahaan akan terus terjadi.

Penulis    : Eduardo Retno - JWKS


0 Komentar