Search

Siaran Pers “Keberlanjutan SIREKAP di Pilkada 2020” Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, Kemitraan, JPPR dan Netfid

Kamis, 12 November 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/ konsultasi antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah menyimpulkan bahwa penghitungan suara dan rekapitulasi perolehan suara di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilakukan tetap secara manual berjenjang bukan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (SIREKAP).

Pada awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan Sirekap di Pilkada 2020 dengan tujuan untuk mempercepat proses rekapitulasi, meningkatkan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas rekapitulasi perolehan suara.

Namun, dalam RDPU di Komisi II mengenai Rancangan Peraturan KPU mengenai Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tersebut, mayoritas partai politik tidak sepakat jika SIREKAP menggantikan rekapitulasi perolehan suara manual di Pilkada 2020 karena berbagai alasan mulai dari ketersedian jaringan internet, kesiapan sumber daya manusia, keamanan siber, hingga keterbatasan waktu persiapan yang ada.

Meski demikian, salah satu kesimpulan dari RDPU tersebut adalah SIREKAP hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara, serta untuk publikasi. Transparansi proses dan hasil perolehan suara merupakan salah satu kelebihan utama dari pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara.

Melalui publikasi perolehan suara melalui SIREKAP, pemilih, peserta, saksi peserta, pengawas dan pemantau pilkada dapat dengan mudah mengakses hasil perolehan suara yang termuat dalam formulir Model C.Hasil - KWK dari setiap TPS. Pada sisi lain, data ini juga bisa dijadikan pembanding dan alat kontrol bagi Penyelenggara Pemilihan sendiri terhadap proses rekapitulasi suara manual berjenjang yang menjadi rujukan utama penentuan hasil akhir perolehan suara pilkada.

Meskipun SIREKAP hanya alat bantu untuk publikasi hasil pemilu, hal ini sekaligus akan sangat bermanfaat untuk mengukur kesiapan dan evaluasi aplikasi SIREKAP yang sudah dibuat oleh KPU, untuk digunakan pada pemilihan mendatang. Berangkat dari hal tersebut, kami sekumpulan organisasi masyarakat sipil yang memiliki fokus perhatian pada pemilu yang terdiri dari Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, Kemitraan, JPPR dan Netfid:

  1. Mengapresiasi langkah KPU untuk tetap menggunakan SIREKAP sebagai alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara di Pilkada 2020 sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pilkada;
  2. Mendorong KPU untuk tetap mempersiapkan SIREKAP secara cermat dan lengkap dari segi infrastruktur teknologi, kesiapan jaringan internet, keamanan siber, hingga kesiapan sumber daya manusia dalam hal ini pertugas pemilu yang akan menggunakan SIREKAP di Pilkada 2020; 
  3. Mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan sosialisasi penggunaan SIREKAP kepada para pemangku kepentingan terkait yakni partai politik, pasangan calon dan tim pemengan, dan masyarakat, sekalipun SIREKAP sebatas alat bantu publikasi hasil pemilihan yang tidak menggantikan proses rekapitulasi suara manual berjenjang; 
  4. Mendorong KPU menjadikan penggunaan SIREKAP sebagai alat bantu publikasi hasil pemilu sekaligus sebagai bentuk uji coba secara nasional sehingga perlu dipersiapkan pencermatan, pencatatan penerapan, dan evaluasi SIREKAP untuk menjadi bahan penyempurnaan dan persiapan penggunaan SIREKAP pada pemilihan selanjutnya.


Materi ini Didapat dari kegiatan Diskusi Publik dengan tema Keberlanjutan SIREKAP dalam Pilkada 2020 yang diikuti JWKS pada Minggu, 15 November 2020.

0 Komentar