Search

PERSOALAN DAN HARAPAN KOMUNITAS RENTAN DALAM PILKADA SERENTAK 2020

 

Kurang lebih sekitar 30 hari lagi kita akan melaksanakan  pesta demokrasi yang akan dilaksanakan oleh 270 daerah, dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 kota di Indnesia. Ajang pemilihan pemimpin daerah ini tentu penyelenggaraannya harus mematuhi protokel kesehatan, mengingat pandemi covid-19 masih menghantui indonesia dan dunia.

Tanpa terkecuali di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat juga bersiap menyambut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu : Pasangan Iin Solinar – Rahmad Sutoyo (nomor urut 1), Pasangan Junaidi – Sahrani (nomor urut 2), Pasangan Eryanto Harun – Mateus Yudi (nomor urut 3), dan Pasangan Patahana Martin Rantan – Farhan (nomor urut 4).

Pada tanggal 15 Oktober 2020 KPU Kabupaten Ketapang telah mengadakan Rapat Pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Kasubbag Data Program Sekretariat KPU Ketapang, Endo Wahyudi menyampaikan bahwa DPT Kabupaten Ketapang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan sebanyak  349.837 pemilh yang terdiri dari 180.921 pemilih laki-laki dan 168.916 pemilih perempuan yang tersebar di 1.142 TPS dengan jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebanyak 500 pemilih.

Berdasarkan keterangan pada situs resmi KPUD Kabupaten Ketapang (https://kpu-ketapangkab.go.id/) DPT yang berisi nama  pemilih, jenis kelamin, NKK, NIK dan elemen penting lainnya saat ini telah dicetak atau digandakan dan siap untuk di distribusikan ke PPS melalui PPK, dipastikan pada 26 Oktober ini sudah sampai di tingkat PPS. Masa pengumuman dimulai pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020, DPT diumumkan di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat seperti di Kantor desa/kelurahan ataupun tempat strategis lainnya dan pada saat pemungutan suara 9 Desember DPT akan ditempel di setiap TPS.

Dalam tahapan pelaksanaan Pilkada, KPUD Kabupaten Ketapang sebagai penyelenggara pelaksanaan Pilkada telah melaksanakan Tahapan masa kampanye yang dimulai sejak 26 September 2020 dan akan berakhir 5 Desember 2020. Masa kampanye terdiri atas berbagai kegiatan seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga.

Selain itu ada pula debat publik atau debat terbuka, pada debat publik Pilkada Ketapang pada tanggal 31 Oktober 2020 yang bertempat di salah Hotel di Ketapang.
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ketapang untuk Pilkada tahun 2020 saling memaparkan visi misinya dalam debat publik, dalam debat tersebut persoalan infrastruktur transportasi seperti jalan, kesehatan, serta pendidikan dan air bersih menjadi isu-isu panas.

Namun, yang sangat di sayangkan adalah tidak diakaomodirnya isu – isu menyangkut kelompok rentan dalam debat pertama tersebut,  sampai dengan saat ini masih ada kelompok rentan di dalam Pemilu yang sulit mendapatkan akses untuk dipilih dan memilih. Terlebih desain penegakan hukum yang ada saat ini masih membuka ruang untuk mendiskriminasi kelompok rentan, Padahal kita semua memiliki akses yang sama dimata hukum.

Kelompok rentan harus dikategorikan sebagai pihak yang paling terganggu karena dikategorikan pemilih yang punya banyak tantangan, Setidaknya ada empat kelompok rentan di dalam Pemilu yang harus dapat lebih diakomodasi. Di antaranya kelompok disabilitas, masyarakat adat, kelompok muda, hingga kaum perempuan.

Perempuan dikategorikan yang paling banyak mendapatkan advokasi pendampingan karna sisi kerentanan mereka sebagai pemilih tidak terlalu mencolok. Berbeda dengan masyarakat adat yang menghadapi persoalan yang kompleks diantaranya mereka yang tinggal di pedalaman dengan akses yang minim dan tidak memiliki KTP.

Belum lagi kaum disabilitas yang merupakan kelompok yang paling rentan kerap kali mereka tidak dapat memberikan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) karena kurang tersedianya fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, disusul kelompok masyarakat adat, kelompok muda dan kaum perempuan. Sedangkan kelompok pemuda/pemudi atau anak muda pemilih pemula dikategorikan sebagai kelompok rentan karena minimnya pengetahuan terkait hak pilih.

Harapan Komunitas Rentan Pilkada
Lantas, apa yang menjadi harapan komunitas rentan dalam pilkada serentak tahun 2020 ini? Harapan utama komunitas-komunitas rentan ini pertama, adalah hak-hak mereka untuk dipilih dan memilih dalam pilkada mendapat kesempatan yang sama dengan masyarakat lain pada umumnya, seringkali komunitas rentan menjadi obyek diskriminasi.

Kedua, adanya kepedulian dari masyarakat sipil dan pemerintah untuk memberikan fasilitas-fasiltas yang bisa mempermudah aktivitas mereka, diantaranya fasilitas untuk mereka yang lumpuh, ibu hamil dan lain sebagainya. 

Ketiga, Adanya pendampingan baik sosial maupun secara hukum dalam menyalurkan hak-hak politiknya dalam pilkada serentak nanti. Dan yang terakhir Keempat, adanya payung hukum yang khusus melindungii komunitas rentan, permasalahan hukum sering terjadi pada komunitas rentan dalam menggunakan hak politiknya.

Mengingat UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang masih minim keberpihakannya terhadap kelompok rentan, kondisi itu sangat diperlukan kebijakan yang menguatkan keberpihakan kepada kelompok rentan. Jika tidak, maka kelompok rentan tetap menjadi kelompok yang tersisihkan dan terabaikan.

Padahal dalam pesta demokrasi hak-hak mereka juga dijamin dalam undang-undang. Semoga Masyarakat sipil dan penyelenggara pemilu bisa bersama-sama memperjuangkan hak-hak kelompok rentan dalam pemilu atau pilkada kedepannya. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini penyelenggaraan Pemilukada juga harus memenuhi standar protokol kesehatan yang wajib diperhatikan agar tidak menjadi persoalan baru.

Penulis : Shelviana Natalia Maria-JWKS



0 Komentar