Pamflet Kegiatan Diskusi Publik dengan tema Keberlanjutan SIREKAP di Pilkada 2020 |
Semakin dekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan draf perubahan peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara untuk Pilkada Serentak 2020 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). Salah satu poin penting perubahan yang akan dilakukan KPU adalah soal rencana perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi Pilkada 2020.
KPU mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi namun tidak di sepakati mayoritas fraksi di Komisi II DPR alasan mulai dari ketersedian jaringan internet, kesiapan sumber daya manusia, keamanan siber, hingga keterbatasan waktu persiapan yang ada. Namun begitu kesimpulan dari RDP tersebut adalah SIREKAP hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara, serta untuk publikasi.
Usulan penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi tersebut adalah aplikasi SIREKAP yang dimiliki KPU, Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 kota. Berangkat dari hal tersebut Perludem, Negrit, Kode Inisiatif, Kemitraan, JPPR dan Netfid mengadakan Webinar (Diskusi Publik) yang bertajuk “Keberlanjutan SIREKAP di Pilkada 2020” pada Minggu, 15 November 2020 secara virtual dengan aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Perludem.
Adapun Webinar tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten dan menjadi bagian dari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, yaitu Evi Novida Ginting (Komisioner KPU), M Afifuddin (Komisioner Bawaslu RI), Hadar Navis Gumay (Negrit), Dahlia Umar (Netfid), Ihsan Maulana (Kode Inisiatif), Wahidah Suaib (Kemitraan), Alwan Ola Riantobi (JPPR) dan Heroik Pratama (Perludem) sekaligus sebagai moderator dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut.
Evi Novida Ginting (Komisioner KPU) dalam sharingnya menyampaikan bahwa Komisioner KPU Pusat mendorong KPU di daerah untuk menggunakan IT sebagai salah satu hal yang mendukung penyelenggaraan Pilkada.
“KPU tentu berada pada niatan yang tetap sama, karna kami sangat memahami kemamfaatan teknologi informasi ini, khususnya bagi kerja-kerja KPU yang bisa kita lakukan dalam rangka untuk menerapkan atau menjalankan prinsip-prinsip transparansi, kemudian kerja kita cepat, efisien, dan tentu juga minimal kesalahan. ini yang paling ingin kita lakukan dan bagaimana kemudian beban kerja di paling ujung, paling bawah itu kemudian menjadi lebih ringan” kata Evi.
Evi juga menyampaikan bahwa banyak yang menilai KPU ingin bekerja secara mudah saja dari penggunaan IT ini. “Jadi memang kalau dilihat dari persfektifnya kita itu selalu dipandang dari luar itu, ini KPU hanya mencari mudahnya saja, tapi sebenarnya tidak seperti itu, tentu kemamfaatnya juga bisa dirasakan oleh peserta pemilihan, terutama pasangan calon dan tim kampanye, sebenarnya dari penggunaan teknologi ini mereka bisa menghimpun data informasi terkait perolehan suara dalam penghitungan ditingkat TPS itu lebih cepat dan bisa lebih menjangkau secara menyeluruh dari seluruh TPS yang ada.” sambungnya kembali.
Lebih lanjut Evi juga mengatakan bahwa aplikasi SIREKAP ini juga akan membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan selama proses pelaksanaan pemilihan.
“Begitu juga dengan Bawaslu dalam melakukan terhadap proses yang berjalan di TPS terutama terhadap penghitungan suara, itu yang kita harapkan penggunaan teknologi ini bisa membantu banyak pihak dan juga teman-teman peneliti bisa mendapatkan data cukup terpenuhi dari seluruh TPS tersebut.” jelas Evi.
Ditegaskan oleh Evi bahwa alat bantu SIREKAP tetap digunakan untuk mempublikasikan tahap per tahapan. Selain itu ia juga menambahkan bahwa rapat pleno pertahapan dilakukan secara manual juga.
“Walaupun dalam rapat pleno rekapitulasi dari tingkat PPK sampai jenjang diatas ini dilakukan dengan cara manual juga, caranya adalah C hasil KWK akan menjadi dasar dari rekap tingkat PPK, kemudian dituangkan dalam formulir D hasil Kecamatan yang menjadi rujukan KPU kabupaten kota untuk melakukan rekapitulasi” Ucap Evi.
Ia juga mengatakan kepentingan KPU tetap menggunakan SIREKAP juga sebagai penilaian kinerja bagi penyelenggara dan referensi dimasa mendatang dalam penggunaan teknologi.
“Tentu kepentingan kita untuk tetap menggunakan SIREKAP sebagai salah satu alat kerja kita tetapi ini juga akan menjadi bagian akan kami lakukan penilaian kinerjanya, bagimana menilai kesiapan teman-teman penyelenggara di daerah, bagaimana mitigasi tantangan misalnya masalah jaringan, Bagaimana kecepatan seluruh TPS dalam mengirimkan SIREKAP, bagaimana kelebihan dan kekurangan aplikasi SIREKAP, dan Kemamfaatan dan hasil yang bisa dipercaya.” tegas Evi.
Ia juga mengharapkan penilaian dari teman-teman NGO pada tanggal 9 Desember nanti. Kenapa pentingnya kecepatan? Karena pemanfaatan IT adalah efisiensi waktu dalam menyajikan perhitungan, sehingga menjadi control juga bagi kita untuk menilai kerja-kerja teman-teman dibawah. Jadi alat ini sebagai bagian kontrol kita terhadap pekerjaan, dan kendala yang dihadapi teman-teman di bawah.
Nah, hasil dari hal ini bias menjadi sarana evaluasi dan referensi sebagai bagian adaptasi terhadap kemajuan TI. Ini hal yang tak bias ditolak oleh penyelenggara KPU. Hadar Nafis Gumay dari Netgrid menyampaikan pandanganya terkait penggunaan SIREKAP dalam proses pilkada nanti.
“SIREKAP akan tetap digunakan namun beda statusnya bukan seperti sebelum RDP yang menggantikan proses manual tapi sekarang tetap untuk membantu jadi belum menggantikan. Sikap KPU ini tepat, karena banyak manfaat yang didapatkan agar SIREKAP dapat dimanfaatkan dimasa mendatang. Perkiraan saya akan ada perdebatan mengenai data, tapi mudah-mudahan tidak, karena semua diberi kesempatan untuk mengecek dari form C hasil KWK plano yang dibuka satu persatu.” ungkap Hadar nafis Gumay.
Selain itu beliau juga menyampaikan bagaimana SIREKAP ini tidak boleh dibaikan meskipun hanya sebatas uji coba. “Bagaimana kita bisa menjadikan SIREKAP walaupun dalam status uji coba, namun menjadi hal yang tak boleh diabaikan, agar kita bias mengevaluasi secara lengkap untuk dimasa mendatang. Kita akan punya gambaran posisi system yang siap untuk digunakan, system SDM, pelatihannya, fungsi-fungsi koreksinya dan saya harap KPU bisa melaksanakan. Bila kita menomor duakan nanti kesannya nggak usah buru-buru, tidak usah dikerjakan toh yang dipakai tetap data manual, nah pemikiran seperti ini akan mengganggu. Kita punya pengalaman sistem hitung secara manual juga banyak kendala.” ujarnya kembali.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan tantangan-tantangan dan belajar dari pengalaman pemilu pada tahun-tahun sebelumnya terkait penggunaan SIREKAP kedepannya. “Tantangan kedepannya dan ini masih banyak di berbagai Negara karena ada pemberitaan-pemberitaan yang sengaja mengganggunya, bahwa dalam SIREKAP begini kog hasilnya tidak sama, lalu rubah-rubah saja data di SIREKAP itu, pengalaman di PEMILU 2019, di forum MK persepsi sengaja dibentuk dari SITUNG. Penyelenggara harus siap mengkounter berita HOAX tidak benar, karena kalau tidak diantisi pasi karena apa itu bisa merusak confidence pada kepercayaan public bagi semua. Informasi keliru itu mesti dilawan dan diantisipasi agar tidak timbul ketidakpercayaan terhadap penggunaan IT. Teman-teman KPU daerah walau ini bukan yang utama, tapi mesti dikerjakan sebaik-baiknya.” Imbuhnya.
Sementara itu Afifudin narasumber dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) menyepakati penggunaan IT dalam Pilkada. “Saya sepakat, pemanfaatan TI dalam Pilkada sebuah keharusan. Dalam kontek SIREKAP, kita semua tahu.” katanya.
Namun ia menyampaikan harapan-harapan kedepanya terkait penggunaan IT dalam pemilu kedepannya. “Harapan regulasi dan sisi-sisi teknis termasuk di teman-teman KPU. Sisi teknis. Sudah kami sampaikan 376 halaman catatan pengawasan mitigasi kepada KPU missal titik-titik sinyal, listrik, media HP untuk foto, mekanisme control SDM. Situasi saat ini proses recruitmen saja belum selesai ditengah tambahan aktivitas seperti rapid tes dll.” ungkapnya.
Sebagai penutup paparannya ia mengaharapkan SIREKAP bisa dilaksanakan untuk percepatan dan tetap harus dikerjakan. “Terlepas dari hal itu positioning kita dalam pembebanan petugas di bawah, dimana manual masih dilaksanakan dan penggunaan percepatan dengan SIREKAP ini mesti harus dikerjakan. Maka kita harus memberi ruang atau batasan agar beban tidak terlalu berat. Kita tahu proses rekapitulasi tersebut termasuk yang memakan waktu cukup banyak. Harapan kita nantinya hal ini dapat digunakan.” Tutupnya.
Ihsan Maulana dari Kode Inisiatif juga menyambut positif dan menyampaikan apresiasinya kepada KPU. “Saya hanya ingin menekankan 2 poin saja mengingat pemungutan suara untuk pilkada serenta tahun 2020 sudah semakin dekat, pertama, Apresiasi kami untuk penyelenggara Pemilu khususnya KPU yang tetap menjadikan SIREKAP menjadi bahan uji coba walau sudah ditolak dalam RDP, kedua, kami ingin menekankan meskipun SIREKAP ini hanya uji coba atau data pembanding penggunaan SIREKAP sebetulnya penggunaan SIREKAP bisa digunakan secara optimal dan maksimal, Menjadi penting penggunaan IT untuk mendukung Pemilu seperti yang diputuskan di MK No.147 2009, Kesiapan teknologi Kesiapan pembiayaan dan SDM maupun perangkat lunak” ujarnya.
Alwan Ola Riantobi dari JPPR juga menyampaikan pandangannya terkait perubahan status SIREKAP pasca RDP dengan Komisi II DPR. “Upaya untuk menghadirkan sirekap dalam proses tahapan kita saya rasa itu penting karna kehadiran SIREKAP itu bagian dari proses transformasi tahapan yang memudahkan publik untuk mengakses hasil dan juga memudahkan kita untuk melihat sejauh mana transparansi proses pelaksanaan tahapan rekapitulasi pilkada kita, namun kemudian SIREKAP ini saya kira kita memastikan kepada KPU agar sejauh mana mempesiapkan SDM nya dalam konteks pengetahuan disisa waktu yang sangat mepet karna ini berkaitan dengan pengetahuan dan adaptasi kebiasaan baru.” Ungkapnya.
Semua tentu berharap kegiatan ber-demokrasi di Negara ini ke depan akan semakin baik dengan didukung tehnologi informasi yang berkualitas. Banyak dinamika yang harus dilewati untuk menuju ke sana layaknya aplikasi SIREKAP yang sempat diusulkan KPU namun harus dikesampingkan dulu dalam RDP dengan DPR. Namun komitmen KPU untuk tetap menggunakan SIREKAP sebagai aplikasi yang mendukung system perhitungan konvensional perlu diapresiasi dan didukung oleh tiap elemen. Setidaknya hal ini menjadi sarana pengujian yang tentu dapat dipertanggungjawabkan sehingga ke depannya dapat menjadi aplikasi yang utama untuk digunakan dalam giat pemilu di republik ini, semoga.
Ditulis oleh : Eduardo Retno-JWKS yang berpartisipasi mengikuti kegiatan Webinar ini.
Editor : Tim JWKS
0 Komentar