Search

BEA CUKAI KETAPANG MUSNAHKAN SATU JUTA BATANG ROKOK DAN RATUSAN LITER MIRAS ILEGAL

Foto:Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal oleh Bea Cukai Ketapang. Dihadiri oleh Bpk. Suparyanto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat dan disaksikan langsung oleh Bapak Agus Supriyanto, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Ketapang serta Wakil KAPOLRES Ketapang, Bapak Jonathan David. (Selasa 06/10)

KETAPANG – Bea Cukai Ketapang lakukan pemusnahan satu juta batang rokok ilegal dan ratusan liter miras illegal senilai Rp.1.066.360.000. Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Tim Bea Cukai Ketapang selama tahun 2019 sampai Semester I Tahun 2020. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (06/10) yang bertempat di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang.

“Dalam pemusnahan kali ini, kami memusnahkan sebanyak 1.284.720 batang (64.236 bungkus) rokok illegal dan 424 Liter (848 Botol) Miras Ilegal. Dengan nilai barang sebanyak Rp. 1.066.360.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp.520.935.200.” Papar Broto Setia Pribadi, Kepala KPPBC TMP C Ketapang.

Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. BKC Hasil Tembakau atau rokok tersebut dinyatakan illegal karena dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukan, sedangkan untuk BKC MMEA atau Miras dinyatakan illegal karena tidak dilekati dengan pita cukai.

Foto : Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal  di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bapak Suparyanto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat dan disaksikan langsung oleh Bapak Agus Supriyanto, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Ketapang serta Wakil KAPOLRES Ketapang, Bapak Jonathan David.

Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Bea Cukai, Bea Cukai Ketapang akan terus meningkatkan Pengawasan dan Penyuluhan terkait Barang Kena Cukai. Dalam kegiatan ini juga turut mengundang instansi lain, yang bertujuan agar meningkatkan sinergi yang baik terutama dalam hal pemberantasan BKC Ilegal di Kabupaten Ketapang. (Rrs-JWKS)




0 Komentar