Search

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal



Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Tentu hal ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh elemen khususnya bagi masyarakat Kalimantan Barat. 

Memang menjadi sebuah dilematis kususnya bagi peladang tradisional ketika memasuki masa musim berladang tiba yang biasanya beretepatan dengan musim kemarau. Di satu sisi mereka harus membuka ladang untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka namun di sisi lain ancaman sanksi hukum sering ditujukan ke mereka akibat kebakaran hutan dan lahan,walau fakta di lapangan kadang berbeda. Hal ini selalu berulang hamper setiap tahun dimana ada saja petani tradisional yang harus berurusan dengan hukum saat aktivitas berladang tiba.

Tentu dengan adanya pergub ini diharapkan juga dapat mengakomodir petani tradisional untuk dapat melakukan pembukaan lahan dengan menerapkan kearifan lokal yang bertanggung jawab. Berikut isi Pergub tersebut :