Search

ASN Jangan Berpolitik Praktis


Menjelang Pilkada serentak 2020, para abdi negara atau ASN diminta untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. Hal ini terlihat dari berbagai statement dan kampanye yang disampaikan oleh berbagai unsur.

Misalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas. ASN di pemerintahan pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat.

“Mari fokus melayani masyarakat, jangan terlibat politik praktis”, tegas Tjahjo Kumolo seperti yang dilansir dari video berita di Youtube.

Selain iti diketahui ada 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :
1.     Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)
2.     Menghadiri deklarasi calon
3.    Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
4.    Ikut kampanye dengan atribut PNS
5.    Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
6.    Menghadiri acara partai politik (parpol)
7.    Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)
8.    Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)
9.    Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
10.    Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)
11.    Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
12.    Menjadi anggota atau pengurus parpol
13.    Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye
14.    Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain
15.    Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol
16.    Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

Jika ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap netralitas ASN maka masyarakat bisa melapor melalui website lapor.kasn.go.id. Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bawaslu sendiri mewanti-wanti agar ASN cerdas bermedsos dan tidak berpolitik. “Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan adalah di medsos dengan mengunggah dukungan ke pasangan calon sesuatu yang tidak dibenarkan, karena sebagai bentuk keberpihakan” tegas Abhan, Ketua Bawaslu RI.

ASN yang memang keberadaannya bertugas untuk melayani masyarakat tidak boleh tergoda untuk ikut berpolitik, karena hal itu sudah diatur oleh UU.

Untuk di Ketapang sendiri geliat Pilkada sudah mulai terasa, dimana sudah bermunculan berbagai pasangan calon yang akan berkompetisi pada tanggal 09 Desember 2020 nanti. Kita semua berkewajiban mensukseskan pilkada ini dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. (Red-JWKS).