Search

Aliansi Peladang Sampaikan Pernyataan Sikap mengenai Pergub Kalbar No. 103

Foto : Gotong Royong salah satu komunitas peladang di Kab Sekadau

Foto : Ladang yang baru dibakar dan ditanami
Aliansi Peladang Kalbar bertemu atau audiensi bersama Gubernur Kalbar, Sutarmidji di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (21/7). Ada 7 tuntutan yang ingin didorong Aliansi Peladang Kalbar untuk dapat direalisasikan oleh Pemprov dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.

Pada kesempatan ini mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar untuk segera merubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Di pertemuan tersebut Aliansi Peladang Kalbar juga meminta kepada Kapolda merevisi kembali maklumat Nomor Mak/2/V/2020. Harapannya agar dapatpada  melibatkan masyarakat adat disesuaikan dengan Pergub Nomor 103 Tahun 2020 yang berbasis kearifan lokal.

“Trilogy peradaban kebudayaan masyarakat Benua Asia yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orang tua, hormat dan patuh kepada Negara. Trilogy peradaban kebudayaan Benua Asia dimaksud membentuk karakter jati diri manusia Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama serta berdamai dan serasi dengan Negara”. Ungkap Ketuanya aliansi peladang kalimantan barat Ir. Krisantus heru siswanto.

Menyikapi hal tersebut , Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengungkapkan ia akan berkoordinasi dengan jajarannya dan DPRD Provinsi dalam pembuatan Perda yang diusulkan tersebut. “Kita akan diskusikan lagi dengan DPRD Prov, hal ini kita keluarkan (Pergub), berangkat dari keprihatinan dengan  beberapa kasus yang menimpa para peladang beberapa tahun yang lalu”, ujar pria yang disapa Bang Midji ini.

Adapun Pernyataan Aliansi Peladang Kalbar tersebut antara lain :
1). Mendorong PERGUB menjadi PERDA dalam waktu yang sesingkat-singkatnya atau paling lambat 12 bulan setelah dibacakan pernyataan ini.
2). Memohon kepada Kapolda untuk merevisi/meninjau kembali Maklumat No: Mak/2/V/2020 dengan melibatkan masyarakat adat disesuaikan dengan Pergub No. 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
3). Meminta penjelasan Pangdam XII Tanjung Pura terkait dibentuknya program LANGIT BIRU
4). Mendorong Dewan Adat Dayak (DAD) untuk bersinergi dalam merumuskan petunjuk teknis terkait pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan masyarakat adat Dayak lainnya.
5). Meminta PERGUB Nomor 103 tahun 2020 segera di sosialisasikan dengan melibatkan masyarakat adat Dayak serta aparat penegak hukum.
6). Mendukung optimalisasi program Desa Mandiri Pemerintah Daerah yang berbasis kearifan lokal.
7). Meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk memfasilitasi masyarakat adat dalam pembukaan areal pertanian di lahan gambut dengan teknologi inovasi yang berbasis kearifan lokal.

Harapan dan respon positif untuk menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat peladang ini sangat diharapkan. Tentu hal ini dapat memberikan rasa aman dan berkeadilan yang tentu dipenuhi rasa bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas berladang ke depannya. (Red-JWKS)