Search

Antara Peladang, Pandemi, Krisis Pangan dan Bahaya Kabut Asap

Salah satu ladang masyarakat
Menyebut empat hal tersebut rasanya kita sedang berhadapan dengan dilema. Bagaimana tidak peladang khususnya peladang tradisional telah ada sejak jaman Indonesia belum merdeka. Dengan kearifan lokalnya mereka mengelola lahan ladangnya dengan sangat sederhana.

Yang menjadi dilema adalah saat musim ladang tiba, dimana biasanya peladang tradisional membuka lahan dengan cara dibakar. Namun dalam pelaksanaanya mereka betul-betul menjaga serta mengantisipasi dari lahan yang ia bakar dengan sekat bakar yang telah mereka buat mengelilingi lahan tersebut. Belum lagi hukum adat menanti bila bakaran mereka merembet ke lahan tetangganya.
Ada juga yang di lahan basah
Pandemi dan krisis pangan, adalah dua hal yang saling berkaitan. Krisis kesehatan seperti yang terjadi saat ini dimana covid 19 melanda dunia menimbulkan efek domino bagi berbagai aspek lainnya, salah satunya krisis pangan. Penerapan social distancing, pembatasan transportasi global dan lokal juga menjadi bagian yang mendorong hal tersebut.

Katakanlah Indonesia saat ini masih tergantung dengan impor barang atau bahan pangan dari Negara-negara lain yang notabene juga sedang berhadapan dengan masalah yang sama yakni pandemic covid 19. Contoh gandum dari Amerika, bahan pangan dari Thailand dan Vietnam.

Negara-negara tersebut juga saat ini sedang memperkuat stabilitas pangan dalam negrinya.
Kembali ke tempat kita dimana memang masyarakat juga harus bersiap memenuhi kebutuhan pangannya termasuk masyarakat tradisional yang sebagian besar merupakan peladang. Kita tahu juga Kalimantan Barat khususnya hampir tiap tahun dilanda kabut asap hingga harus menghentikan aktivitas warga bahkan juga sampai diprotes oleh Negara tetangga. Hingga saat ini memang timbul silang pendapat mengenai siapa sebenarnya penyebab kebakaran hutan dan lahan. Ada yang menyebut peladang tradisional da nada yang menyebut kooperasi atau perusahan dan pihak-pihak lainnya.

Beberapa waktu yang lalu kita mendengar ada beberapa peladang di Sintang yang ditahan kemudian disidangkan dan dibebaskan. Hal tersebut pun terjadi dengan desakan yang kuat dari masyarakat tradisional.

Tanggal 9 Maret 2020 bertempat di Pengadilan Negri Sintang, Hendro Wicaksono, Ketua Majelis Hakim, mengetuk palu. Enam petani tersebut divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum. Enam peladang itu adalah Magan, Agustinus, Antonius Sujito, Dugles, Boanergis, dan Dedi Kurniawan.

Peladang, Pandemi, Krisis Pangan dan Bahaya Kabut Asap, menjadi semacam buah simalakama saja. Kabut asap sendiri sangat berpengaruh bagi kehidupam masyarakat juga. Di masa pandemic ini menjadi perhatian khusus bagaimana bila kabut asap terjadi dimana akan banyak masyarakat yang sakit saluran pernapasan dimana cirinya pun hampir sama dengan diagnosa awal pada pasien covid 19. Tentu hal ini juga berpengaruh pada kesiapan pelayanan kesehatan.

Namun tentu semua harus bijak dan mencari solusi yang terbaik. Menuntut rasa tanggung jawab dari semua pihak untuk meminimalkan resiko adalah sebuah keharusan. Menurut UU Lingkungan Hidup sendiri Pasal 69 UU PPLH Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun UU ini juga mengakomodir bagi masyarakat tradisional dengan kearifan lokalnya.

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Semua harus dapat beriringan dengan menerapkan manajemen resiko yang baik. Masyarakat dapat tetap berladang, prosesnya dilakukan dengan bertanggung jawab, bencana kabut asap dapat diminimalkan dan yang tak kalah penting adalah terpenuhinya sumber pangan bagi warga.

Pandemi dan Kabut Asap adalah double beban yang dapat saja terjadi. Tentu hal ini harus ada komitmen yang kuat dari tiap kita. Tiap pribadi punya kapasitas dan peran yang sama untuk meminimalkan terjadinya bencana kabut asap sambil juga berdisiplin melaksanakan protocol kesehatan. (An-JWKS)