Search

Sensus Penduduk Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan kebijakan pelaksanaan sensus penduduk secara online. Hal ini sebagai sebuah kebijakan yang  sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah, dimana dilakukan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka sebagai bagian usaha untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

BPS Ketapang sendiri menyampaikan apresiasi atas partisipasi 17.203 penduduk Ketapang yang telah berpartisipasi dalam periode awal Sensus Penduduk Online. Kegiatan sensus online ini sendiri diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Sensus kali ini sendiri merupakan sensus penduduk ketujuh yang dilakukan di Indonesia. Manfaat dari sensus penduduk sendiri yakni ketersediaan data kependudukan dan karakteristiknya, dasar evaluasi pembangunan nasional dan pembangunan manusia, serta merupakan dasar perencanaan di berbagai bidang seperti transportasi, komunikasi, tata ruang dan lingkungan, ketenagakerjaan, perumahan, pendidikan, kesehatan serta sosial budaya.

Cara isi sensus penduduk secara online 2020 Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:
  1. Masuk ke laman sensus. bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
  4. Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
  5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi"
  7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya.
  8. Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
  9. Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.
  10. Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
  11. Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim"
  12. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.
Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.

Mari sukseskan sensus penduduk secara online yang dilaksanakan oleh BPS sebagai bagian kontribusi kita sebagai warga negara dalam melengkapi data-data yang memiliki implementasi pada perencanaan pembangunan negara kita tercinta, Indonesia. (Edo-JWKS).