Search

Layanan Bersahabat Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang

Foto : Salah satu layanan gratis yang disediakan Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang

Foto : Antrian Layanan Foto pembuatan paspor di kantor Imigrasi Ketapang

“Silahkan ambil minumnya pak, ibu sambil menunggu antrian” sapa petugas dengan ramah menyapa masyarakat yang sedang menunggu antrian untuk foto pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas III Ketapang yang terletak di jalan Lingkar Kota.

Siang itu di awal bulan Desember 2019 terlihat antrian yang tak terlalu ramai karena memang secara sistem telah terorganisir kuota harian yang dilayani. Saat ini pelayanan pembuatan atau perpanjangan paspor memang jauh lebih mudah dan jelas. Masyarakat yang akan membuat paspor tinggal datang ke kantor Imigrasi membawa berkas  asli dan foto copy berupa Akta Kelahiran atau Ijazah SMA/K terakhir, KK, KTP, membawa materai dan mengisi formulir pendaftaran.

Setelah itu lengkap dan benar maka tinggal mendaftar secara online lewat aplikasi Layanan Paspor Online yang ditandai dengan adanya barcode yang dapat ditunjukkan ke petugas untuk tahap fase foto dan wawancara. Setelah itu kita tinggal setor ke Bank atau Kantor Pos dan tiga hari dari pembayaran maka paspor kita dapat diambil selama jam kerja.

Menariknya disela-sela pelayanan para petugas menyapa dengan ramah masyarakat yang sedang membuat paspor. “Puas dan baiklah pelayanannya, kita betul-betul dipandu dan diarahkan dengan baik ketika akan melengkapi persyaratan kita, harapannya ke depan pelayanan seperti ini harus terus dipertahankan”, ujar Monika salah satu ibu yang sedang mengantri.

Pelayanan publik bagi masyarakat yang disediakan pemerintah haruslah pelayanan yang humanis dan profesional. Semoga apa yang dicontohkan layanan Kantor Imigrasi Kelas III ini dapat diterapkan di kantor-kantor layanan public lainnya. (Idol-JWKS)