Search

Ancaman Bagi Penjual BBM Eceran Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda 30 Miliar


 
Foto : Penjual Bensin Eceran
"Pertamina menyampaikan larangan bagi masyarakat untuk tidak membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali, karena sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," tegas Benny Hutagaol yang juga Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat Sabtu 03/08/2019, seperti yang dilansir Suar.ID.

Ia mengungkapkan bahwa bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM telah melanggar aturan niaga BBM. Hal ini sudah tertuang dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 30 miliar.

Masih menurut Benny, bahwa kios-kios yang menjual bensin eceran apalagi di tengah kota telah melanggar UU migas, karena hal itu sebenarnya sangat berbahaya baik untuk penjual dan orang lain.
Di Ketapang sendiri menjamur kios-kios bensin di sepanjang jalan. Dulu sebenarnya telah berulang kali ditertibkan bahkan di jaman Kapolres AKBP Agus Setyoko dilakukan penindakan besar-besaran. Namun saat ini kios bensin kembali menjamur.

Sebenarnya pembelian BBM dalam jerigen juga diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial. Dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. 

Pertamina juga harus mengevaluasi tata niaga dari BBM di SPBU. Di Ketapang sendiri sangat jarang melihat SPBU buka hingga malam hari. 

Tentu hal semacam ini juga menyulitkan para konsumen apalagi bila SPBU yang ada masih terbatas. Sedikitnya jumlah SPBU tentu menjadi masalah ketika terjadi antrian panjang untuk membeli BBM. Serta yang paling penting sosialisasi penerapan UU migas ini harus dilakukan secara gencar dan bertahap, karena ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga 30 Miliar adalah resiko yang sangat berat yang dapat menimpa pengecer BBM eceran. (JWKS)