"Pertamina
menyampaikan larangan bagi masyarakat untuk tidak membeli BBM jenis apa pun
untuk dijual kembali, karena sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang
Migas," tegas Benny Hutagaol yang juga Sales Eksekutif Pertamina Retail
IV, wilayah Kalimantan Barat Sabtu 03/08/2019, seperti yang dilansir Suar.ID.
Ia
mengungkapkan bahwa bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM telah
melanggar aturan niaga BBM. Hal ini sudah tertuang dalam pasal 55 No. 22/2001
mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal
hingga Rp 30 miliar.
Masih
menurut Benny, bahwa kios-kios yang menjual bensin eceran apalagi di tengah
kota telah melanggar UU migas, karena hal itu sebenarnya sangat berbahaya baik
untuk penjual dan orang lain.
Di
Ketapang sendiri menjamur kios-kios bensin di sepanjang jalan. Dulu sebenarnya
telah berulang kali ditertibkan bahkan di jaman Kapolres AKBP Agus Setyoko
dilakukan penindakan besar-besaran. Namun saat ini kios bensin kembali
menjamur.
Sebenarnya
pembelian BBM dalam jerigen juga diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian,
industri kecil dan kepentingan sosial. Dan untuk membelinya diperlukan
rekomendasi dari dinas yang terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden
(Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna
Jenis Bahan Bakar Tertentu.
Pertamina
juga harus mengevaluasi tata niaga dari BBM di SPBU. Di Ketapang sendiri sangat
jarang melihat SPBU buka hingga malam hari.
Tentu
hal semacam ini juga menyulitkan para konsumen apalagi bila SPBU yang ada masih
terbatas. Sedikitnya jumlah SPBU tentu menjadi masalah ketika terjadi antrian
panjang untuk membeli BBM. Serta yang paling penting sosialisasi penerapan UU
migas ini harus dilakukan secara gencar dan bertahap, karena ancaman 6 tahun
penjara dan denda hingga 30 Miliar adalah resiko yang sangat berat yang dapat
menimpa pengecer BBM eceran. (JWKS)