Search

KPK dan BPN Laksanakan Bimbingan Teknis Host to Host PBB dan BPHTB

Foto : Sugeng Basuki dari KPK saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Bimtek Kamis 18/07/2019
Bimbingan Teknis Host to Host PBB dan BPHTB oleh KPK dan BPN dilaksanakan di Pontianak Kamis 18/07/2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Sugeng Basuki menjelaskan bahwa KPK juga memiliki program pencegahan dan penindakan yang terintegrasi, dimana salah satu rencana aksinya yakni pihaknya mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Salah satunya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semua pemangku kepentingan dapat bertemu dan mencocokkan data-data terkait perpajakan, sehingga tidak ada lagi celah bagi orang lain untuk masuk agar dapat menggelapkan pajak.

Pihak BPN bisa langsung melihat data-data di Bapenda secara real time. Kemudian pihak Bapenda juga bisa melihat data-data sertifikat yang ada di BPN.

Di beberapa tempat di Indonesia yang sudah dilakukan oleh KPK untuk membantu daerah tersebut adalah dengan memasangkan alat tapping box pada wajib pajak. Dengan alat ini, data transaksi pada objek-objek pajak bisa diketahui, sehingga tidak bisa lagi mengelabuhi dalam hal penyetoran pajak.

“Kalau di Indonesia, Provinsi Riau yang pertama kali melakukan penandatanganan kerjasama host to host lengkap seluruh kabupaten/kota. Dengan kerjasama ini, pastinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus meningkat ini harapan kita bisa segera diterapkan disini,” pungkas Sugeng.

Tentu hal ini kedepannya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sector pajak. (Andika-JWKS)