Foto : Kegiatan pengambilan gambar saat pembuatan ILM BPJS-TK oleh JWKS |
“Baru sekitar 1.900-an orang pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, jadi masih banyak yang belum terdaftar”, ungkap Kepala Cabang Perintis BPJS-TK Ketapang, Apik Husni Maarif, Senin, 15/07/2019.
Hal itu pulalah yang mendorong JW. Kayong Solidaritas membuat Iklan Layanan Masyarakat (ILM) untuk membantu mensosialisasikan program BPJS-TK ini. ILM itu sendiri didistribusikan ke masyarakat luas lewat media sosial.
Apik Husni Maarif menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14, disebutkan jika setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Karena, ditegaskan dia, dalam undang-undang ini tidak ada pengecualian dalam pendaftaran tenaga kerja. Tenaga kerja yang dimaksud dia, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan harian lepas, sehingga wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri.
Ada beberapa program dari BPJS yakni jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun. Tiap perusahaan ataupun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS-TK ini. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2016 jika pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tidak mendapat pelayanan publik.
“Untuk menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan sangat mudah, para peserta, cukup mengisi formulir dan membawa KTP, serta melakukan pembayaran saat itu juga. Sedangkan untuk iurannya, hanya dikenakan sebesar 3 persen. Dimana dari jumlah itu hanya satu persen yang diambil dari karyawan, sedangkan dua persennya ditanggung perusahaan”, ujarnya saat diwawancarai di kantor BPJS TK di jalan DI. Panjaitan Ketapang.
Selain itu saat ini BPJS-TK juga gencar mensosialisasikan program Perisai bagi pekerja mandiri dan masyarakat umum. "Ini adalah salah satu program jaminan sosial yang lebih ditujukan kepada pekerja dan masyarakat yang telah berusia 20 keatas," ungkap Ardiansyah salah satu pegawai kantor BPJS-TK Ketapang.
Ungkapnya dalam pemberian jaminan sosial, maka setiap masyarakat harus terintegrasi dengan program yang ada. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih terjamin.
Mendapatkan perlindungan bagi tenaga kerja adalah sebuah kebutuhan sekaligus kewajiban yang tak bisa ditawar. Namun masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui pentingnya hal ini. Maka butuh sosialisasi terus menerus. JW Kayong Solidaritas sebagai salah satu elemen yang lahir dari masyarakat turut berperan aktif mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, salah satunya lewat pembuatan ILM ini. (Moses-JWKS).