Search

Masyarakat Kalbar dapat Manfaatkan Komisi Yudisial Wilayah Kalbar untuk Wujudkan Peradilan Bersih

Pelatihan yang pernah dilakukan Komisi Yudicial bersama KPK di Pontianak
Lembaga peradilan yang bersih adalah harapan tiap warga Negara tanpa terkecuali. Saat ini peran dan partisipasi masyarakat juga dapat berkontribusi untuk mewujudkan peradilan bersih. Salah satu saluran untuk mewujudkannya di Kalimantan Barat adalah hadirnya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Barat.

Adapun keberadaan kantor ini berfungsi untuk menerima laporan dari masyrakat, memverifikasi laporan serta meneruskan ke Komisi Yudicial pusat di Jakarta. Sementara itu tugas kantor penghubung sendiri ada tiga yakni : 

1.Menerima laporan tentang hakim.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI.Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009-02 SKB/P.KY/IV/2009 tentang.kode etik hakim. Ada 10 kode etik hakim diantaranya:
a.    Berperilaku Adil
b.    Berperilaku Jujur
c.    Berperilaku Arif dan Bijaksana
d.    Bersikap Mandiri
e.    Berintegritas Tinggi
f.    Bertanggung Jawab
g.    Menjunjung Tinggi Harga Diri
h.    Berdisiplin Tinggi
i.    Berperilaku Rendah Hati
j.    Bersikap Profesional
Bila masyarakat menemukan hal-hal yang tak sesuai terkait dengan hal diatas dapat melaporkan ke KY kantor penghubung wilayah Kalbar dengan menyertakan bukti berupa salinan putusan yang sudah dikeluarkan oleh majelis hakim, bukti foto/rekaman dan bukti pendukung lainnya.

2. Melakukan pemantauan proses peradilan.
Ada dua hal yang dapat dilakukan untuk dapat melakukan proses pemantauan proses peradilan yakni  inisiatif dimana bila memeang sebuah kasus  mendapat perhatian khusus dari public (lewat media massa, elektronik, medsos dll). Berikutnya adalah jika ada permintaan resmi dari masyarakat/organisasi untuk memantau proses peradilan yang sedang berjalan.

3.    Melakukan sosialisasi kelembagaan dan fungsi
Kantor penghubung Komisi Yudisial wilayah Kalimantan Barat juga membangun jaringan serta mensosialisasikan tentang pentingnya partisipasi masyarakat untuk mengawal dan mengawasi agar peradilan bersih terwujud.

Kantor Penghubung komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Barat sendiri beralamat di Jl. Irian No.41, Pontianak. Telp. (0561) 8102048, Email: pkykalbar@komisiyudisial.go.id.

Ada 4 orang komisionernya antara lain Budi Darmawan, S.H. (Koordinator), Hendy Erwindi, S.H., Deny Kurniawan, S.H. serta Desy Viona Kwintari, S.H.

Jadi mari kita masyarakat Kalbar untuk berpartisipasi secara aktif  untuk dapat mewujudkan peradilan bersih dan terhormat seperti semboyan dari Komisi Yudisial yakni Menjaga Kehormatan Hakim, semoga. (JWKS)

0 Komentar