Search

Ayo Benahi Data Akta Kelahiran Anda di Kantor Capil

K. Yesi dari Disdukcapil Ketapang sedang Melayani perbaharuan Akta Kelahiran

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang melakukan pembenahan data kependudukan masyarakat diantaranya perbaikan Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan serta pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang peruntukannya seperti E-KTP.

Kristina Yesi, Kasi Perkawinan dan Perceraian, Pengesahan Anak, Perubahan Status dan Perwarganegaraan Disdukcapil Kabupaten Ketapang menyampaikan bahwa perbaharuan ini terkait dengan pembenahan atau memasukkan data ke dalam database. “Untuk supaya masuk datanya dalam registrasi data base kependudukan, sehingga nantinya memudahkan proses yang terkait dengan administrasi kependudukan”, ujarnya ketika melayani masyarakat.

Pada kesempatan itu ia terlihat melakukan pelayanan jemput bola sendirian ke kantor swata di bilangan jalan MT. Haryono Ketapang. Menurut penuturannya untuk pengajuan perbaharuan Akta kelahiran syaratnya sbb :
1. Melampirkan Akta Kelahiran asli khusus untuk tahun 2010 ke bawah
2. Fotocopy Kartu Keluarga

Untuk perbaharuan Akta Perkawinan khususnya bagi yang nasrani harus melampirkan sbb:
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Akta Perkawinan yang asli
3. Akta Testimoni
4. Foto gandeng 4x6 sebanyak 3 lembar

Sementara itu untuk membuat Kartu Identitas Anak maka harus melampirkan persyaratan sbb:
1. Fotocopy KK
2. Akta Kelahira
3. Pas photo 3 x 3 (untuk kelahiran tahun genap background photo berwarna biru, sementara untuk tahun kelahiran ganjil maka background berwarna merah)

“Diharapkan dengan kelengkapan ini, masyarakat akan semakin dimudahkan dalam proses administrasi-administrasi yang terkait dengan data kependudukan”, pungkasnya.

Semoga saja program ini ber-implikasi bagi proses pelayanan pada masyarakat nantinya. Sudahkah anda memperbaharui data kependudukan anda?. (JWKS)

0 Komentar