Pancasila rumah kita
Rumah untuk kita semua
Rumah untuk kita semua
Nilai dasar Indonesia
Rumah kita selamanya
Rumah kita selamanya
Untuk semua puji nama-Nya
Untuk semua cinta sesama
Untuk semua keluarga menyatu
Untuk semua bersambung rasa
Untuk semua saling membagi
Untuk semua cinta sesama
Untuk semua keluarga menyatu
Untuk semua bersambung rasa
Untuk semua saling membagi
Pada setiap insan
Sama dapat…sama rasa
Ooo… Indonesiaku
Sama dapat…sama rasa
Ooo… Indonesiaku
Lirih berpadu alunan petikan gitar
dari seorang legendaris musik balada Indonesia (Alm) Franky Sahilatua terdengar
dari sebuah pesawat radio. Bila diresapi tiap lirik adalah cerminan dari 5 sila
yang kita kenal dengan Pancasila. Lagu itu sendiri berjudul Pancasila Rumah
Kita yang dilaunching pada tahun 2011
silam.
Bukan tanpa alasan seorang Franky
menciptakan lagu tersebut. Berkaca pada potret suasana kebangsaan yang tergerus
oleh riak-riak intoleran dan keprihatinan akan semakin pudarnya semangat gotong
royong menjadi satu dari sekian alasan inspirasi baginya menciptakan lagu ini.
Saat ini kita boleh berbangga hati
karena hari lahirnya Pancasila diperingati sebagai hari libur nasional. 1 Juni
disepakati sebagai hari lahirnya Pancasila dan bulan Juni sebagai bulan
Pancasila.
Perpres penetapan hari lahir
Pancasila mengacu pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam hari-hari itu,
ada 3 orang tokoh yang memaparkan tentang dasar negara yakni Muhammad Yamin,
Soepomo, kemudian Sukarno.
Istilah Pancasila baru diperkenalkan oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Tetapi masih ada proses selanjutnya yakni menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945 dan juga penetapan Undang-undang Dasar yang juga finalisasi Pancasila pada 18 Agustus 1945.
"Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara," tulis perpres tersebut.
Rumusan yang disampaikan Sukarno pada waktu itu pun berbeda dengan susunan Pancasila yang kita kenal sekarang. Dasar negara yang disampaikan Bung Karno waktu itu secara berurutan yakni: Kebangsaan, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Istilah Pancasila baru diperkenalkan oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Tetapi masih ada proses selanjutnya yakni menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945 dan juga penetapan Undang-undang Dasar yang juga finalisasi Pancasila pada 18 Agustus 1945.
"Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara," tulis perpres tersebut.
Rumusan yang disampaikan Sukarno pada waktu itu pun berbeda dengan susunan Pancasila yang kita kenal sekarang. Dasar negara yang disampaikan Bung Karno waktu itu secara berurutan yakni: Kebangsaan, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Namanya bukan Panca Dharma,
tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa--namanya
ialah Pancasila," tutur Sukarno dalam sidang BPUPKI seperti dikutip dalam
buku Tjamkan Pancasila: Pancasila Dasar Falsafah Negara.
"Pidato itu menarik perhatian anggota Panitia dan disambut dengan tepuk tangan yang riuh. Sesudah itu sidang mengangkat suatu Panitia Kecil untuk merumuskan kembali Pancasila yang diucapkan Bung Karno itu," tulis Muhammad Hatta tahun 1978 dalam Wasiat Bung Hatta kepada Guntur Sukarno Putra seperti dilampirkan di buku Penyambung Lidah Rakyat Indonesia cetakan tahun 2011.
Pada 18 Agustus 1945 ditetapkanlah Pancasila yang kita kenal sekarang ini seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:
Satu: Ketuhanan Yang Maha Esa
Dua: Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
Tiga: Persatuan Indonesia
Empat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Lima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Lima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
0 Komentar